Senin, 15 Juni 2026
Menu

Saksi: Tim Audit Sarankan Pertamina Akhiri Kontrak dengan PT OTM yang Potensi Rugikan Rp217 Miliar

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Senior Expert II Pertamina Wawan Sulistyo Dwi mengungkapkan bahwa tim audit internal PT Pertamina (Persero) menyarankan Pertamina untuk meninjau ulang atau memutus kontrak kerja sama dengan PT Orbit Terminal Merak (OTM) milik Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza yang berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp217 miliar.

Hal tersebut ia ungkapkan ketika menanggapi pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.

Mulanya, penuntut umum menanyakan kesimpulan dari tim audit Pertamina dari kontrak kerja sama antara PT Pertamina dengan PT OTM. Adapun dalam kontrak tersebut disebutkan bahwa kerja sama penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan OTM berpotensi merugikan Pertamina senilai US$16,6 juta atau ekuivalen dengan Rp217 miliar dalam periode satu tahun yaitu tenggang waktu November 2014 sampai November 2015.

Wawan menelaskan bahwa hasil rekomendasi pertama ialah meminta Manajemen Direktur Pemasaran untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM dengan PT Oiltanking Merak.

“Yang kedua, manajemen Direktur Pemasaran harus segera mengambil tindakan terkait melakukan negosiasi klausul kontrak atau melakukan pengakhiran kontrak dengan mempertimbangkan berbagai risiko yang akan timbul, baik finansial, legal, dan operasional,” katanya di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 10/11/2025.

Sedangkan rekomendasi lainnya berupa aspek operasional, optimasi, dan ketersediaan kapal harus menjadi salah satu pertimbangan utama dalam proses kerja sama terkait dengan suplai dan distribusi.

Selain itu, kata Wawan, mempertimbangkan kembali kerja sama dengan konsultan Pusat Penelitian Pranata Pembangunan (Puslit) Universitas Indonesia (UI) berdasarkan review hasil kerja, sehingga kesalahan dapat di diminimalisir pada tahap proyek berikutnya.

Ia mengatakan bahwa rekomendasi tersebut diberikan kepada atasannya selaku Chief Audit Eksekutif yang nantinya diserahkan kepada Direktur Utama PT Pertamina.

Jaksa lantas menyoroti adanya rekomendasi re-negoisasi klausul kontrak atau melakukan pengakhiran kontrak dengan PT OTM. Penuntut umum menanyakan alasan tim audit merekomendasikan hal tersebut ke Pertamina.

“Bahwa Saudara dengan tim merekomendasikan agar dinegosiasi atau diputus kontrak sama sekali, seperti itu. Betul? Pertimbangan apa yang yang eh selain tadi, apakah pertimbangan hanya yang tadi faktor-faktor dari A sampai B tadi atau ada faktor pertimbangan lain sehingga ada kesimpulan yang sangat ekstrem bahwa sebetulnya kontrak ini sebetulnya harus diakhiri oleh Pertamina, seperti itu?” tanya jaksa.

Menjawab hal tersebut, Wawan mengatakan bahwa timnya menyoroti adanya selisih perhitungan throughput fee di kontrak yakni terkait angka aset tanah.

Ia berharap bahwa manajemen melakukan negoisasi ulang dan juga mengusulkan untuk memperhitungkan adanya opsi untuk memiliki PT OTM.

“Jadi, atas kontrak ini kalau ada yang enggak pas, dibenerin bagaimana caranya gitu. Atau kalau memang enggak, ya ekstremnya diputus daripada potensi kerugian itu menjadi nyata besar,” tambahnya.

Adapun dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi