Sabtu, 04 April 2026
Menu

Pakai Data Lama, Eks Auditor Pertamina Dicecar soal Potensi Kerugian Negara Rp217 Miliar di Kontrak PT OTM dan Pertamina

Redaksi
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 10/11/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Eks Auditor Internal Pertamina sekaligus Senior Ekspert II Pertamina Wawan Sulistyo Dwi dicecar terkait dugaan potensi kerugian negara sebesar Rp217 miliar dalam kontrak kerja sama antara PT Orbit Terminal Merak (OTM) dengan PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut ia ungkapkan ketika menanggapi pertanyaan kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Patra M. Zen, dalam sidang kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dengan Terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza, Gading Ramadhan Joedo, dan Dimas Werhaspati.

Wawan menyebut bahwa dirinya menggunakan kajian Pusat Penelitian Pranata Pembangunan Universitas Indonesia (Puslit UI) versi Maret 2024. Mendengar jawaban tersebut, Patra bertanya apakah hasil tersebut telah diperbaiki atau tidak.

Menjawab pertanyaan, Wawan mengaku bahwa internal audit pernah melakukan re-evaluasi angka tersebut. Namun, dirinya mengaku tidak mengetahui hasil dari re-evaluasi tersebut.

“Saya sebenarnya tidak melakukan re-evaluasi langsung. Karena pas surat tugas ini, ini saya hanya yang per laporan ini gitu,” katanya.

Setelahnya, Patra mencecar Wawan terkait throughput fee setelah hasil re-evaluasi dan re-negoisasi. Namun, Wawan menegaskan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal hasil throughput fee tersebut.

“Re-evaluasi itu saya tahu, Pak, bahwa ada re-evaluasi. Tapi kalau misalkan angkanya, detailnya begitu saya enggak tahu,” ungkap ya.

Adapun dalam kajian Puslit UI, throughput fee maksimal berada di angka US$6,5 per kilo liter. Sedangkan throughput fee hasil re-evaluasi sebesar US$5,49 per kilo liter.

Wawan juga tak mengetahui adanya proses renegosiasi kontrak antara PT Pertamina dan PT OTM, termasuk throughput hasil renegosiasi.

Sebelumnya, Wawan Sulistyo Dwi mengungkap adanya perbedaan hasil kajian antara UI dan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai aset PT OTM yang bekerja sama dengan Pertamina.

Perbedaan ini disebut menjadi salah satu faktor munculnya temuan potensi kerugian negara sebesar US$16,6 juta atau sekitar Rp217 miliar dalam kerja sama penyimpanan dan penyerahan BBM pada periode 2014–2015.

Mulanya, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (JPU Kejagung) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Wawan soal adanya temuan pelaksanaan kerjasama dengan perusahaan milik Muhammad Kerry Adrianto Riza berpotensi rugikan negara.

“Pertama, pada poin A, saudara menjelaskan, ada temuan bahwa pelaksanaan kerja sama penerimaan penyimpanan dan penyerahan BBM dengan OTM berpotensi merugikan Pertamina senilai US$16,6 juta atau ekuivalen dengan Rp217 miliar dalam periode satu tahun yaitu tenggang waktu November 2014 sampai November 2015. Bisa dijelaskan saudara, temuan ini apa dasar saudara mendapatkan temuan ini dan apa argumentasinya?” tanya jaksa.

Adapun dalam surat dakwaan, jaksa memerinci sejumlah perbuatan yang dinilai merugikan negara, salah satunya terkait kerja sama penyewaan terminal BBM Merak antara perusahaan terafiliasi dengan Kerry, yakni PT Jenggala Maritim dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo.

Jaksa menyebut bahwa ketiga perusahan tersebut meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga. Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.

Jaksa mengungkap, nilai kerugian dari kerja sama penyewaan tersebut mencapai Rp2,9 triliun. Selain itu, aset terminal BBM Merak justru tercatat sebagai milik PT OTM, bukan menjadi aset Pertamina.

Tak hanya itu, jaksa juga menyoroti kerugian negara dari ekspor dan impor minyak mentah yang dilakukan dengan prosedur bermasalah. Nilai kerugian akibat ekspor minyak mentah diperkirakan mencapai US$1.819.086.068,47, sementara dari impor minyak mentah sekitar US$570.267.741,36.

Lebih lanjut, jaksa menyebut adanya kerugian perekonomian negara senilai Rp171.997.835.294.293,00 (triliun) akibat harga pengadaan BBM yang terlalu tinggi sehingga menimbulkan beban ekonomi tambahan. Selain itu, terdapat keuntungan ilegal sebesar US$2.617.683.34 (juta) yang berasal dari selisih harga antara impor BBM melebihi kuota dan pembelian BBM dari dalam negeri.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi