Selasa, 16 Juni 2026
Menu

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas, Baleg Pastikan Dibahas Paralel dengan RKUHAP

Redaksi
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan membenarkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset akan berjalan lebih cepat dari perkiraan. Sebab, bakal dilakukan secara paralel dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang hingga saat ini masih dibahas di Komisi III DPR RI.

“Ini kan secara paralel. Komisi III sedang menyelesaikan RKUHAP karena terkait dengan perampasan aset. Kalau bicara acara pidana, maka tidak boleh lepas dari hukum acara pidana. Tahapannya paralel, tapi kita berstimulasi untuk mengupas lebih dahulu apa isinya yang sebenarnya,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025.

Bob menjelaskan, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset diperlukan agar memiliki landasan hukum yang kuat, terutama seiring dengan penerapan KUHP baru yang akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Meski waktu pembahasan RKUHAP cukup mepet karena belum rampung sesuai target September, Bob optimis keduanya dapat berjalan seiring.

“Berstimulasi itu artinya KUHP tetap jalan, perampasan aset juga tetap jalan,” sambungnya.

Menurutnya, seluruh fraksi DPR telah sepakat mendukung RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

“Sepakat, setuju. Perampasan aset setuju,” singkat Bob.

Ia memastikan, RUU tersebut akan segera masuk dalam daftar Prolegnas pada Rabu mendatang dan selanjutnya dibawa ke rapat paripurna terdekat.

“Rabu besok masuk, tapi masuk Prolegnas-nya ya. Kemudian usulan tersebut bakal disahkan di rapat paripurna terdekat, setelah minggu depan,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari