Selasa, 16 Juni 2026
Menu

RUU Perampasan Aset Masuk dalam Usulan Prolegnas 2025

Redaksi
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersama dengan Ketua Badan Legislasi DPR RI, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9/9/2025 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset resmi masuk dalam usulan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025. Ia menegaskan, DPR telah sepakat untuk menginisiasi RUU tersebut, sementara pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunan dari parlemen.

“Saya sudah tegaskan bahwa insyaallah dalam evaluasi prolegnas yang akan datang, sudah disepakati akan diinisiasi oleh DPR. Sehingga pemerintah tinggal menunggu hasil penyusunannya. Nanti dikirim, presiden akan memberikan surpres. Yang penting keputusan politiknya hari ini sudah jelas, Undang-Undang Perampasan Aset masuk di tahun 2025,” katanya, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9/9/2025.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan menambahkan bahwa DPR menargetkan pembahasan RUU ini dapat tuntas pada tahun ini. Namun, ia menekankan perlunya partisipasi publik atau meaningful participation dalam pembahasan.

“Targetnya tahun ini harus dibereskan. Tapi kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Publik harus tahu isi dari RUU itu, apakah termasuk pidana asal, pidana tambahan, atau perdata. Itu yang harus jelas. Karena itu pembahasan akan dilakukan terbuka, bahkan disiarkan melalui YouTube,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia memaparkan capaian Prolegnas Prioritas 2025. Dari total 42 RUU Prioritas, 33 disiapkan oleh DPR, delapan oleh pemerintah, dan satu oleh DPD. Dari jumlah tersebut, 14 RUU telah disahkan menjadi undang-undang, 11 RUU masuk tahap pembahasan tingkat I, sementara 31 RUU lainnya masih dalam tahap penyusunan.

Selain itu, DPR juga menerima sejumlah usulan baru untuk dimasukkan ke dalam Prolegnas 2025–2029, antara lain RUU tentang Kawasan Industri, RUU tentang Kamar Dagang dan Industri, RUU tentang Transportasi Online, RUU Patriot Bond, hingga RUU tentang Pekerja Platform Indonesia.

Dari usulan tersebut, terdapat tiga RUU yang disepakati masuk dalam perubahan kedua Prolegnas 2025, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang dan Industri, serta RUU Kawasan Industri.

“RUU Perampasan Aset ini jelas menjadi inisiatif DPR. Jadi tidak ada lagi perdebatan di pemerintah. Tahun 2025 RUU ini sudah resmi masuk,” pungkasnya.*

Laporan oleh: Novia Suhari