Sabtu, 14 Juni 2025
Menu

Ahli Ungkap Data CDR Tetap Terekam Meski Ponsel Harun Masiku Direndam Air

Redaksi
JPU pada KPK menghadirkan dua ahli di sidang lanjutan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
JPU pada KPK menghadirkan dua ahli di sidang lanjutan kasus Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Indonesia (UI) Bob Hardian Syahbuddin menyatakan bahwa riwayat komunikasi pada ponsel tetap terekam dalam data Call Detail Record (CDR) meski perangkat telah dimatikan atau direndam air.

Hal ini ia sampaikan dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/5/2025.

Mulanya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada ahli soal apakah apabila perangkat ponsel dimatikan dengan ditenggelamkan ke dalam air data CDR masih terekam.

“Artinya kalau sudah dimatikan tidak ada lagi interaksi dengan BTS. Berarti ada CDR terakhir itu data terakhir dia connect ke BTS. Setelah perangkat mati atau dimatikan, tidak ada lagi data yang dicatat seluler,” kata Bob dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakpus, Senin, 26/5.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan, Hasto diduga menghalangi perintangan penyidikan dengan cara meminta Nur Hasan untuk menenggelamkan ponsel milik Harun Masiku agar tidak terlacak KPK.

Adapun saat itu, KPK menyebut bahwa posisi Harun Masiku terakhir berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).

Jaksa kembali menanyakan apakah ada perbedaan efek perangkat yang hanya dimatikan dengan perangkat yang direkam dalam air.

“Seharusnya tidak ada perbedaan,” jawabnya.

Usai JPU dan para penasihat hukum menyelesaikan pertanyaannya ke ahli yang dihadirkan KPK, lantas Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto kembali menanyakan hal serupa yang ditanyakan jaksa.

“Saudara ahli, apakah tindakan merendam telepon genggam dalam air dapat secara efektif menghilangkan data-data komuniaksi yang tersimpan dalam handphone tersebut dan bisa mencegah pelacakan lokasi pengguna,” kata Rios.

Bob menjawab bahwa log yang telah masuk ke CDR tidak dapat diakses apabila ponsel seseorang telah direndam.

“Jadi sebelum handphone itu direndam semua informasi yang sudah masuk ke CDR, berupa log yang tercatat dan terekam itu tidak bisa diakses lagi,” jawab Bob.

“Jadi tetap diketahui history dari pergerakan. Nah setelah hp tersebut mati atau direndam tadi baru data itu, data selanjutnya tidak ada lagi karena tidak ada lagi interaksi dengan BTS nya,” tambahnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi