Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Tim Hukum Hasto Keberatan Penyelidik KPK Dihadirkan Jadi Ahli: Rawan Konflik Kepentingan

Redaksi
Sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Sidang lanjutan kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 26/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan keberatan atas kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) Harun Masiku.

Menurutnya, Hafni tidak layak menjadi ahli karena statusnya sebagai pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga pernah terlibat dalam penyelidikan kasus ini.

“Dari awal kami keberatan dengan kehadiran Hafni Ferdian sebagai ahli. Beliau ini adalah penyelidik KPK dalam perkara ini. Maka tidak sepantasnya ia memberikan keterangan sebagai ahli karena keterangannya bisa jadi berdasarkan hasil penyelidikannya sendiri,” ujar Maqdir dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat (Jakpus), Senin, 26/5/2025.

Selain itu, ia menambahkan bahwa Hafni menerima surat tugas resmi dari KPK dan digaji oleh lembaga tersebut, yang menurutnya menimbulkan konflik kepentingan.

“Kalau bicara objektivitas dan independensi, kami ragu dia bisa memisahkan pengetahuannya sebagai penyelidik dan kapasitasnya sebagai ahli. Itu problem pokoknya,” tambahnya.

Menanggapi keberatan dari tim hukum Hasto, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK menegaskan bahwa Hafni dihadirkan murni karena keahliannya.

“Benar beliau bekerja di KPK dan memang statusnya sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara), namun bukan penyelidik dalam perkara ini. Jadi tidak ada konflik kepentingan,” jelas JPU.

Jaksa juga membantah pernyataan bahwa Hafni digaji oleh KPK. Ia menyebut bahwa ahli digaji oleh negara karena statusnya sebagai ASN.

Maqdir kembali melanjutkan keberatannya. Menurutnya, meskipun digaji oleh negara, objektivitas pendapat Hafni tetap dipertanyakan. la juga mempersoalkan apakah Hafni bisa membedakan kapasitas dirinya sebagai penyelidik atau sebagai ahli forensik.

“Karena bagaimanapun juga, kami khawatir bahwa ini dia tidak bisa memisahkan itu sehingga objektivitas dia sebagai ahli itu tidak ada. Oleh karena itu kami menolak kehadiran saudara ini sebagai ahli,” ujar Maqdir.

Menegahi perdebatan tersebut, Ketua Majelis Hakim Rios Rahmanto menilai bahwa Hafni tetap akan dimintai keterangannya dalam kapasitas sebagai ahli.

“Yang didengar adalah kapasitas keahliannya, meskipun yang bersangkutan adalah penyelidik di KPK. Kami sudah minta bukti pendukung terkait kompetensinya sebagai ahli,” jelas Rios.

Namun, hakim juga menyatakan bahwa keberatan dari tim kuasa hukum akan dicatat dalam berita acara. Ia juga mempersilakan keberatan tim hukum Hasto untuk disampaikan dalam pledoi mendatang.

“Mengenai objektivitasnya, silakan disampaikan dalam pledoi. Itu akan kami nilai nanti,” tutupnya.

Sebagai informasi, dalam kasus ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstruction of justice dan menyuap mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR RI Pergantian Antar Waktu (PAW) 2019-2024.

Dalam dakwaan pertama, ia disebut melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan pada dakwaan kedua ia dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi