Selasa, 17 Juni 2025
Menu

Istri Terdakwa Denden Batal Jadi Saksi Dipersidangan Judol Komdigi

Redaksi
Istri Terdakwa Denden Imadudin Soleh, saat berjalan meninggalkan ruang sidang, di PN Jakarta Selatan, Kamis 22/5/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Istri Terdakwa Denden Imadudin Soleh, saat berjalan meninggalkan ruang sidang, di PN Jakarta Selatan, Kamis 22/5/2025. | Ari Kurniansyah/ Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Istri terdakwa Denden Imadudin Soleh, Indah, mengundurkan diri sebagai saksi yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan kasus dugaan keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kini disebut Kementerian Informatika dan Digital (Komdigi), dalam kasus melindungi situs judi online agar tidak diblokir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Untuk diketahui, sidang ini awalnya menghadirkan sejumlah saksi ke ruang sidang, terdiri dari istri Denden, lima anggota kepolisian Polda Metro Jaya, mantan sopir Denden, dan dua petugas money changer.

Berdasarkan pantauan Forum Keadilan, sebelum mengambil sumpah para saksi, majelis hakim terlebih dahulu menanyakan apakah ada hubungan antara saksi dan terdakwa. Ketika pertanyaan itu diajukan, istri Denden langsung mengangkat tangan.

“Punya hubungan apa?” tanya Majelis Hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis 22/5/2025.

“Saya istrinya Denden, Pak,” jawab singkat Indah.

Hakim kemudian menanyakan apakah ia tetap bersedia menjadi saksi.

Mendengar pertanyaan tersebut, istri Denden menoleh ke arah penasihat hukum suaminya sebelum memberi jawaban.

“Mundur?” tanya hakim lagi.

“Mundur, Yang Mulia,” sahutnya.

Setelah menyatakan mundur, Indah langsung keluar melalui pintu sebelah kiri, meninggalkan ruang utama sidang dan memilih menyaksikan jalannya persidangan dari kursi pengunjung.

Kemudian, Majelis Hakim melanjutkan sidang dengan mengambil sumpah para saksi lainnya.

Lebih jauh, dalam perkara ini, setidaknya ada sembilan eks pegawai Kementerian Kominfo yang menjadi terdakwa.

Mereka adalah Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan V Radyka Prima Wicaksana.

Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.*

Laporan Ari Kurniansyah