Pegawai Komdigi Jaga 1.000 Situs Judol agar Tak Terblokir, Raup Rp8 Juta per Situs

Salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan Komdigi ditangkap di kawasan ruko garden Galaxy, Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat, 1/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Salah satu tersangka kasus judi online yang melibatkan Komdigi ditangkap di kawasan ruko garden Galaxy, Bekasi Kota, Jawa Barat, Jumat, 1/11/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Sebanyak 11 orang, termasuk pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ditangkap polisi terkait kasus situs judi online (judol). Para tersangka diduga menerima keuntungan sebesar Rp8,5 juta untuk setiap situs yang mereka kelola.

Seorang pegawai Komdigi yang tidak disebutkan identitasnya mengungkapkan, saat pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat, bahwa dirinya menjaga 1.000 situs judol agar tidak diblokir, sementara 4.000 situs lainnya dilaporkan ke atasan untuk diblokir.

Bacaan Lainnya

“Dibina (1.000). Dijagain, Pak, supaya nggak ke blokir,” kata pelaku ketika ditanyai oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra di kawasan Rose Garden, Kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat, 1/11/2024

Pelaku mengaku menerima bayaran sebesar Rp8,5 juta dari setiap situs judol yang tidak diblokir. Dari penghasilan tersebut, ia mampu menggaji sejumlah pegawai yang bertugas sebagai admin dan operator dengan upah Rp5 juta per bulan.

Para pegawai ini bekerja di sebuah ruko yang dijadikan kantor satelit, beroperasi dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Ruko tersebut didirikan atas inisiatif pribadi tanpa sepengetahuan atasan Komdigi.

“Tidak ada, Pak (sepengetahuan kantor)” ujar dia.

Sebelumnya, sebanyak 11 orang ditangkap polisi terkait kasus judi online. Mereka merupakan pegawai dan staf ahli di Komdigi.

Mereka diduga menyalahgunakan wewenang yang seharusnya digunakan untuk memblokir situs judol, namun malah melakukan hal sebaliknya.*

Laporan Ari Kurniansyah

Pos terkait