Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Eks Ketua Ombudsman Bantah Intimidasi Anak Buah di Kasus Suap Tambang Nikel

Redaksi
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 Hery Susanto ditangkap Kejaksaan Agung, Kamis, 16/4/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Bekas Ketua Ombudsman RI (ORI) Hery Susanto membantah melakukan intimidasi sebagaimana kesaksian Kepala Keasistenan Utama 5 Ombudsman Irma Syarifah dalam kasus dugaan suap sebesar Rp1,5 miliar dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis, 2/7/2026.

Adapun intimidasi tersebut terjadi usai tim asisten 5 ORI menyatakan tidak menemukan adanya maldministrasi dalam perhitungan kewajiban pembayaran perusahaan PT Toshida Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK).

“Yang pertama terkait intimidasi bahwa pada prinsipnya saya selalu melibatkan tim dalam dialog untuk rumusan LHP atau pun hal-hal yang sifatnya terkait narasumber,” ujar Hery di ruang sidang.

Ketua Majelis Hakim Dwi Elyarahma Sulistyowati memastikan tidak adanya tekanan yang ia berikan kepada Irma dan timnya. Hery membenarkan.

“Iya, pada waktu itu tim tidak mengajukan orang (ahli) sehingga saya karena memang tidak ada, ya sudah kita lakukan dari dua nama tadi,” jawabnya.

Selain itu, ia juga membantah melakukan paraf pada draft LHP PT Toshida Indonesia. Hery menyebut bahwa terdapat keluhan yang disampaikan pelapor sehingga perlu peninjauan ulang.

“Saya sama sekali tidak pernah melakukan tanda tangan terhadap draft yang terkait yang disebutkan tadi,” katanya.

“Karena pelapor merasa terpaksa, maka laporan pelapor itu diterima. Untuk ditinjau ulang,” tambahnya.

Ia menjelaskan, asisten yang memiliki tugas untuk menyusun LHP dan diperiksa kembali oleh Kepala Keasistenan Utama, lalu disetujui oleh anggota Ombudsman.

Lebih lanjut Hery mengatakan, LHP disimpulkan bersama dengan anggota Ombudsman sebelum ke tahap akhir proses penandatanganan.

“LHP itu disimpulkan secara bersama bukan hanya pengampu sepihak, karena saya mendapat laporan kepala pemeriksaan sudah tanda tangan, kepala keasistenan sudah tanda tangan, maka saya anggota Ombudsman menyetujui tanda tangan yang terakhir. Jadi tanda tangan saya adalah tanda tangan yang terakhir Yang Mulia, bukan tanda tangan yang pertama,” ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto didakwa menerima suap senilai Rp4,8 miliar dalam kasus tata kelola pertambangan nikel pada tahun 2013-2025. Hery disebut menggunakan kewenangannya untuk memberikan rekomendasi yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun rincian uang sebesar Rp4,8 miliar yang diterima Hery Susanto, yaitu penerimaan dari Direktur PT Toshida Indonesia Laode Sunarwan Oda melalui Lukman Malanuang sebesar Rp675 juta.

Selain itu, ia juga diduga menerima Rp200 juta dari Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri Tjia Peng Tjoan alias Peng.

Dirinya juga turut mendapat rumah di Ruko Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp2,2 miliar dari Agung Winarno.

Hery juga menerima uang Rp1 miliar melalui Edi Sukandi, Rp525 juta dari Aung Winarno, dan Rp50 juta dari Muhammad Rozai selaku Wakil PT Mitra Kemala Energi yang diberikan melalui Agung Winarno.

Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, dan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 606 ayat (2) KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 juncto Pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi