Purbaya Tepis Tanggapan Penerbitan Patriot Bond Danantara Potensi Celah Pencucian Uang
FORUM KEADILAN – Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, membantah soal anggapan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara berpotensi menjadi celah pencucian uang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Purbaya menanggapi surat Koalisi Sipil Danantara Monitor kepada Financial Action Task Force (FATF) yang meminta lembaga itu meninjau ketentuan Pasal 50A dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Purbaya menegaskan instrumen pembiayaan itu adalah praktik yang juga diterapkan sejumlah negara lain. Ia kemudian juga menyebut Singapura yang menurutnya mempunyai peran penting di FATF.
“Salah satu pemain utama di FATF, ketua sebelumnya adalah Singapura. Jadi mereka mempunyai peran yang kuat sekali di FATF,” ujar Purbaya usai pelantikan pejabat eselon I Kementerian Keuangan, Rabu, 2/7/2026.
Menurut Purbaya, penerbitan Patriot Bond maupun Merah Putih Bond bukan kebijakan yang menyimpang ataupun dimaksudkan untuk memfasilitasi praktik pencucian uang.
“Jadi ini bukan mencuci uang. Negara lain banyak melakukan ini lebih dahulu daripada kita. Coba lihat yang saya bilang pemain utamanya tadi. Jadi ya tidak apa-apa, kita lihat saja seperti apa. Jalani saja,” lanjutnya,
Purbaya menyinggung masih banyak dana hasil tindak pidana korupsi asal Indonesia yang ditempatkan di luar negeri.
“Jadi begini, Anda tahu uang korupsi kita taruh di mana? Itu kira-kira jawabannya,” tuturnya.
Ketika ditanya mengenai kekhawatiran bahwa polemik itu dapat memengaruhi status Indonesia sebagai anggota FATF, Purbaya menegaskan bahwa persoalan itu kepada dalam kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Saya tidak tahu, saya serahkan ke PPATK yang mengerti. Kalau saya, jalankan kebijakan presiden seperti itu,” tuturnya.
Walaupun demikian, Purbaya mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah harus dilihat secara menyeluruh dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional.
“Begini, dunia itu tidak hitam putih. Kita jangan sampai dirugikan terlalu banyak saja,” imbuhnya.
Sebelumnya diketahui, Koalisi Sipil Danantara Monitor mengirimkan surat kepada FATF yang meminta kepada lembaga itu untuk meninjau implementasi Pasal 50A UU P2SK.
Koalisi menilai bahwa ketentuan itu berpotensi melemahkan upaya pencegahan pencucian uang dalam penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond oleh Danantara.*
