Potongan Komisi 8% Berlaku, DPR Minta Kemenhub Buat Aturan Teknis Cegah Pendapatan Ojol Turun
FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Cucun Ahmad Syamsurijal, menanggapi keluhan pengemudi ojek online (ojol) terkait kebijakan baru pemotongan komisi aplikator sebesar delapan persen yang mulai berlaku pada 1 Juli.
Menurutnya, meski kesepakatan pembagian pendapatan telah dijalankan, masih diperlukan aturan teknis agar penghasilan pengemudi tidak berkurang akibat penyesuaian tarif.
Namun, terkait munculnya keluhan para pengemudi di lapangan karena pendapatan mereka justru menurun, Cucun menilai, hal itu terjadi akibat penurunan tarif yang dilakukan oleh perusahaan aplikator. Sehingga, meski persentase pembagian sudah sesuai kesepakatan, nominal yang diterima pengemudi tetap berkurang.
“Per 1 Juli sudah terlaksana potongan delapan persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi. Namun pada perkembangannya, pendapatan pengemudi turun karena pengusaha menurunkan tarif,” katanya, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2/7/2026.
Ia menegaskan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) perlu segera menyusun aturan teknis yang lebih rinci agar implementasi kebijakan tidak merugikan pengemudi dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
Ia menambahkan, DPR, khususnya Komisi V yang membidangi sektor perhubungan, harus menindaklanjuti persoalan tersebut bersama pemerintah. Menurutnya, pengawasan diperlukan agar komitmen pembagian pendapatan delapan persen untuk aplikator dan 92 persen untuk pengemudi tetap berjalan sesuai kesepakatan tanpa mengurangi kesejahteraan para mitra pengemudi.
“Tapi ada yang diuntungkan yaitu pelanggan atau para konsumen yang menggunakan jasa pengemudi dari ojek online ini,” pungkasnya.*
Laporan oleh: Novia Suhari
