Kamis, 02 Juli 2026
Menu

Kejagung Ungkap Keterlibatan Kolonel TNI Aktif di Kasus Korupsi MBG

Redaksi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (baju biru kacamata) di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 2/7/2026 | Ist
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi (baju biru kacamata) di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 2/7/2026 | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI aktif berinsial BU dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan bahwa BU menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Badan Gizi Nasional (BGN) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa,” katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 2/7/2026.

Ia menjelaskan bahwa BU berperan dalam menggelembungkan harga sekalgius mengarahkan pemilihan penyediaan motor listrik untuk program MBG.

“Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” katanya.

Syarief mengatakan, nantinya penyidikan terhadap BU akan dilakukan secara koneksitas bersama dengan Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil).

Ia menilai bahwa Jampidsus idak bisa memproses atau mentersangkaka TNI aktif, sehingga dilakukan upaya koneksitas bersama dengan Jampidmil.

“Jadi perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” katanya.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Di antaranya ialah, eks Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Selanjutnya ialah, Asep Yusuf Somantri yang menjadi tangan kanan dari Sony. Ia juga melakukan pengaturan calon SPPG dan mengalirkan uang kepada Sony.

Tersangka lain ialah, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andrew Mulyono yang melakukan mark up harga pengadaan motor listrik bermerek Emmo untuk program MBG. Dirinya memenangkan tender proyek setelah menjalin komunikasi dengan Lodewyk.

Adapun tersangka lain ialah Glory Harimas Sihombing (GHS) selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR). Dirinya berperan dalam menjual titik SPPG dan mengalirkan sejumlah uang ke eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Dalam kasus ini, Kejagung menemukan dua motif korupsi, yakni melalui motif jual beli titip SPPG. Dapur MBG tersebut banyak terafiliasi dengan petinggi BGN dan banyak yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra.

Motif selanjutnya terkait mark up harga pengadaan barang yang tidak ada kaitannya dengan program MBG, seperti pengadaan 21.801unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inch.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi