Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Kapolri Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Redaksi
Ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang disebut palsu | X @DianSandiU
Ijazah kelulusan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang disebut palsu | X @DianSandiU
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan perkembangan dari kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang diadukan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Listyo mengungkapkan bahwa kini, kasus tersebut telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Ia pun memastikan penyelidikan tersebut masih terus berjalan walaupun dirinya belum dapat menjelaskan lebih lanjut.

“Yang jelas proses berjalan,” ungkap Listyo Sigit setelah acara silaturahmi siswa terpilih SMA Kemala Taruna Bhayangkara di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Polri, Minggu, 18/5/2025.

Listyo meminta kepada publik untuk dapat menunggu dan mengikuti saja perkembangan penanganan kasus ijazah palsu ini.

“Perkembangannya diikuti saja,” katanya.

Diketahui, penyelidikan soal aduan dugaan ijazah palsu Jokowi tengah dilakukan oleh Bareskrim Polri. Rizal Fadhillah selaku Wakil Ketua TPUA yang melayangkan aduan tersebut.

Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan terbitnya surat perintah penyelidikan bernomor SP Lidik/1007/IV/RES 1.24/2025/Dittipidum tertanggal 10 April 2025.

Jokowi juga mantap menempuh jalur hukum untuk menghadapi isu ijazah palsu ini. Jokowi membuat laporan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya terkait dugaan ijazah palsu pada Rabu, 30/4 lalu.

Meski menyebut kasus ini sebagai masalah ringan, Jokowi menegaskan bahwa proses hukum perlu dilakukan agar semuanya menjadi terang.

Saat itu, Jokowi beserta rombongan langsung menuju Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk diminta keterangan lebih lanjut. Ia diperiksa selama kurang lebih tiga jam.

Jokowi mengungkapkan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dijalani secara pribadi, karena menyangkut delik aduan.

“Kan delik aduan kan, memang harus saya sendiri yang datang,” jelasnya.

Mantan orang nomor satu di Indonesia ini mengaku sempat mengira kasus tersebut sudah selesai saat dirinya masih menjabat. Namun, karena kasus terus berlanjut, ia memutuskan untuk menempuh jalur hukum kembali.

“Kan dulu masih menjabat, tak pikir sudah selesai. Ternyata masih berlarut-larut jadi lebih baik sekali lagi biar menjadi jelas dan gamblang,” ungkapnya.*