Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Eks Ketua PN Surabaya Didakwa Terima Suap SGD43.000 karena Atur Komposisi Hakim Kasus Ronald Tannur

Redaksi
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono dalam sidang pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19/5/2025 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Rudi Suparmono telah menerima suap sebesar SGD43.000 dari Lisa Rachmat karena mengatur komposisi majelis hakim di perkara Gregorius Ronald Tannur.

“Patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan supaya Terdakwa menunjuk majelis hakim dalam perkara pidana Ronald Tannur yang sesuai dengan keinginan dari Lisa Rachmat,” kata Jaksa Bagus Kusuma Wardhana dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin, 19/5/2025.

Adapun dalam perkara tersebut, Lisa selaku pengacara Ronald Tannur meminta kepada Rudi untuk menetapkan majelis hakim sesuai dengan keinginannya dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Dalam putusannya, mereka memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur.

Ketiga majelis pembebas Ronald Tannur tersebut telah dijatuhi vonis dengan Erintuah dan Mangapul divonis 7 tahun penjara sedangkan Heru divonis 10 tahun penjara. Ketiganya juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa pada tanggal 4 Maret 2024, Lisa Rachmat selaku kuasa hukum Ronald Tannur bertemu dengan Rudi Suparmono di ruang kerja Ketua PN Surabaya yang terletak di lantai 5.

“Pada pertemuan tersebut, Lisa Rachmat meminta kepada Rudi Suparmono agar menunjuk Hakim Erintuah Damanik, Mangaul dan Heru Hanindyo untuk mengadili perkara atas nama Gregorius Ronald Tannur,” kata JPU.

Pada 5 Maret 2024, Rudi meminta Wakil Ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi mengeluarkan penetapan penunjukan majelis hakim untuk perkara Ronald Tannur sesuai permohonan Lisa Rachmat.

JPU menyebut bahwa Rudi bertemu dengan Erintuah sembari mengatakan bahwa dirinya ditunjuk sebagai ketua majelis dengan didampingi dua hakim permintaan Lisa.

“Jangan lupakan saya, ya?” kata jaksa sembari menirukan kalimat Rudi ke Erintuah.

Setelah penunjukan majelis hakim ditetapkan, Lisa Rachmat menemui Rudi Suparmono dan menyerahkan amplop berisi uang sebesar SGD43.000 ke atas meja terdakwa sambil mengucapkan ‘terima kasih’.

“Kemudian Rudi Suparmono memindahkan amplop berisi uang tersebut ke dalam lagi meja kerja dan pada saat pulang kantor ia memindahkan amplop tersebut ke dalam koper dan dimasukan ke dalam mobil,” tambahnya.

Rudi Suparmono maupun kuasa hukumnya tidak mengajukan nota keberatan atas eksepsi atas dakwaan jaksa. Sehingga pada persidangan mendatang akan dilanjutkan pada pemeriksaan saksi dari JPU.

Untuk diketahui, pada perkara vonis bebas Ronald Tannur juga turut melibatkan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar dan ibu Ronald Tannur yakni Merizka Widjaja. Adapun keduanya tengah diadili di PN Jakarta Pusat (Jakpus).

Atas perbuatannya, eks Ketua PN Jakpus tersebut didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

JPU juga mendakwa Rudi menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing, yakni Rp1.721.569.000, USD383.000, dan SGD1.099.581 sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor.*

Laporan Syahrul Baihaqi