Hakim Pembebas Ronald Tannur Banding Usai Divonis 10 Tahun Penjara

FORUM KEADILAN – Salah satu hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pemberi vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur, Heru Hanindyo, mengajukan permohonan banding usai divonis 10 tahun penjara.
“Per hari ini kita sudah ajukan pernyataan banding ya,” ungkap kuasa hukum Heru Hanindyo, Farih Ramdoni Putra kepada media, Rabu, 14/5/2025.
Menurut Farih, saat memberikan vonis, hakim belum mempertimbangkan poin pembelaan yang dibuat oleh Heru. Katanya, penyerahan uang suap dari Lisa Rachmat yang merupakan pengacara Ronald Tannur kepada Heru tidak dapat dibuktikan. Ia menyebut, bahkan Heru tidak ada di Surabaya di hari di mana ada tuduhan bagi-bagi uang antar hakim.
“Banding diajukan karena kami berpendapat hakim belum mempertimbangkan poin-poin dalam pembelaan. Faktanya penyerahan uang dari Lisa ke Pak Heru tidak dapat dibuktikan, dan di hari yang dituduhkan ada bagi-bagi uang antar hakim pun Pak Heru tidak ada di Surabaya,” ungkapnya.
Diketahui, Heru Hanindyo divonis selama 10 tahun penjara di kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni selama 12 tahun.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama sama menerima suap dan gratifikasi.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso saat membacakan amar putusan di Jakarta, Kamis, 8/5.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum Heru dengan membayar denda sebesar Rp500 juta. Sementara dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Heru membayar denda sebanyak Rp750 juta.
“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” tambahnya.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis hakim menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelengaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Selain itu, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa melanggar sumpah jabatan sebagai hakim dan Heru dinilai tidak menyadari kesalahannya.
Sementara untuk pertimbangan meringankan, majelis hakim menilai bahwa Heru selaku terdakwa belum pernah dihukum.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut 3 hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selama sembilan hingga 12 tahun kurungan penjara. Ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan pidana kurungan.
Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku anggota di kasus vonis bebas Ronald Tannur dituntut sembilan tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih besar selama 12 tahun kurungan penjara.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat 2 Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, ketiga hakim pembebas Ronald Tannur didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan S$308 ribu (sekitar Rp3,67 miliar). JPU menduga hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut.
JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang yang diterima itu sebesar Rp97,5 juta, S$32 ribu, dan RM35.992,25.
Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$6.000.
Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp104.500.000 atau Rp104,5 juta, US$18.400, S$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715.*