FORUM KEADILAN – Hakim non aktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Heru Hanindyo mengaku bahwa salah satu hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur, Mangapul, mengakui penyesalannya atas kesaksian yang telah diberikan di persidangan.
Hal itu Heru ungkapkan saat dirinya membacakan duplik dalam perkara kasus suap vonis bebas di kasus Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Ia menyebut bahwa Mangapul menemuinya di ruang tahanan PN Jakarta Pusat (Jakpus) pada Selasa, 22/4/2025. Saat itu, Heru sedang bersama keluarga dan tim penasihat hukumnya usai pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Di luar persidangan, saya sangat terkesan terhadap sikap Mangapul yang datang langsung kepada saya dan mengungkapkan penyesalannya,” ujar Heru di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin, 5/5.
Heru juga menuturkan bahwa Mangapul merasa batinnya terganggu setelah memberikan kesaksian, karena menurutnya, perkara ini bukan melibatkan dirinya maupun Heru, melainkan murni antara Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat.
Adapun Erintuah merupakan ketua majelis hakim pada perkara tersebt, sedangkan Lisa Rachmat merupakan kuasa hukum Ronald Tannur.
“Pada intinya, Mangapul mengatakan bahwa sebenarnya kejadian ini hanya melibatkan Erintuah Damanik dan Lisa Rachmat. Mangapul mengaku sama sekali tidak mengetahui peran saya dalam perkara tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, kata dia, Mangapul disebut mengungkapkan bahwa istrinya mengalami situasi serupa dengan yang dialami oleh istri dan anak Erintuah Damanik yang juga akan diproses pidana oleh penyidik.
Heru berharap majelis hakim dapat mengkaji lebih dalam motif di balik penyebutan namanya dalam perkara ini, termasuk alasan yang mendorong Erintuah untuk mengakhiri hidupnya.
Menurutnya, Erintuah merasa perlu menyebut seluruh majelis hakim yang membebaskan Ronald Tannur turut menerima uang dari Lisa Rachmat, agar tidak terkesan hanya bersekongkol dengan Mangapul.
“Dari cerita Mangapul yang terpisah dari persidangan tersebut, setidaknya Majelis Hakim Yang Mulia, dapat melihat korelasional antara apa motif dari Erintuah dan Mangapul menarik diri saya atas perbuatan mereka berdua atas hal yang telah saya uraikan,” katanya.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut tiga hakim yang memberikan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur selama sembilan hingga 12 tahun kurungan penjara. Ketiga terdakwa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp750 juta, subsider enam bulan pidana kurungan.
Erintuah Damanik selaku ketua majelis hakim dan Mangapul selaku anggota di kasus vonis bebas Ronald Tannur dituntut sembilan tahun penjara. Sedangkan Heru Hanindyo dituntut lebih besar selama 12 tahun kurungan penjara.
Adapun para terdakwa dijerat dengan Pasal 6 ayat 2 Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Untuk diketahui, ketiga hakim pembebas Ronald Tannur didakwa menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp1 miliar dan S$308 ribu (sekitar Rp3,67 miliar). JPU menduga, hadiah atau janji itu untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepada tiga hakim tersebut.
JPU menilai Erintuah Damanik juga menerima uang gratifikasi. Uang yang diterima itu sebesar Rp97,5 juta, S$32 ribu, dan RM35.992,25.
Sedangkan Mangapul didakwa menerima gratifikasi. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp21,4 juta, US$2.000, dan S$6.000.
Sementara Heru Hanindyo didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp104.500.000 atau Rp104,5 juta, US$18.400, S$19.100, ¥100.000, €6.000, dan SR21.715.*
Laporan Syahrul Baihaqi