Tom Lembong Jalani Sidang Perdana di Kasus Importasi Gula

FORUM KEADILAN – Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam dugaan kasus korupsi kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun 2015 – 2016.
Adapun sidang tersebut akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst.
“Kamis, 6 Maret 2025, jam 09.00 WIB sampai dengan selesai, agenda sidang pertama,” dikutip dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi impor gula di Kemendag pada Tahun 2015-2016.
Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) dan 9 orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut, nilai kerugian negara akibat importasi gula sebesar Rp578.150.411.622,40 (miliar) yang disita dari para 9 tersangka, kecuali Tom Lembong dan Charles.
Adapun kasus ini bermula ketika pemerintah menerbitkan kebijakan impor gula kristal mentah (GKM) untuk memenuhi stok gula nasional dan menjaga stabilitas harga di pasar.
Namun, kebijakan tersebut disalahgunakan dengan memberikan izin impor kepada sembilan perusahaan swasta untuk mengolah GKM menjadi gula kristal putih (GKP).
Seharusnya, untuk menjaga kestabilan harga dan ketersediaan stok, pemerintah hanya mengimpor GKP secara langsung melalui badan usaha yang ditunjuk dan mendistribusikannya melalui operasi pasar.*
Laporan Syahrul Baihaqi