FORUM KEADILAN – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo.
Hakim PT DKI menyatakan, Rafael bersalah menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, 7/3/2024 lalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun dan pidana denda sebesar Rp500.000.000 jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama tiga bulan,” bunyi amar putusan banding Rafael Alun, dikutip dari laman PT DKI Jakarta, Kamis, 14/3.
Putusan tersebut diketok Hakim Ketua Tjokorda Rai Suamba dengan hakim anggota Tony Pribadi, Erwan Munawar, hakim-hakim Tinggi pada PT DKI Jakarta, serta Margareta Yulie Bartin Setyaningsih, dan Gatut Sulistyo Hakim-hakim Ad Hoc Tipikor pada PT DKI Jakarta.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Rafael Alun bersalah dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Hakim Ketua Suparman Nyompa mengatakan, Rafael terbukti menerima gratifikasi Rp10 miliar lewat PT ARME. Selain itu, Rafael juga terbukti melakukan TPPU.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rafael Alun Trisambodo dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata hakim Suparman di PN Jakpus, Senin.
Menurut hakim Suparman, Rafael melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 ayat 1a dan c UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.*