Anggota DPR Satori Kembali Dipanggil KPK di Kasus Dana CSR BI

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melayangkan panggilan kepada anggota Komisi XI DPR RI Fraksi NasDem Satori pada Selasa, 18/2/2025.
Satori diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).
Pemanggilan ini adalah yang kedua bagi Satori untuk diperiksa KPK. Pemeriksaan pertamanya berlangsung pada Desember 2024lalu.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih atas nama S, anggota DPR RI,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Selasa, 18/2.
Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan kepada salah satu saksi, yaitu Kepala Desa Panongan, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon bernama Rusmini.
Rusmini akan diperiksa usai KPK menemukan dugaan penyimpangan yang dilakukan Satori dalam menggunakan dana CSR BI di Cirebon. Wilayah Cirebon sendiri adalah daerah pemilihan (dapil) Satori ketika maju dalam ajang pemilihan calon legislatif (caleg) DPR RI dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Rumah Satori yang ada di Cirebon juga sudah digeledah oleh tim penyidik KPK. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita beberapa barang bukti seperti dokumen yang diduga ada kaitannya dengan perkara ini.
Pada pemeriksaan pertamanya, Satori mengatakan bahwa seluruh rekan kerjanya di Komisi XI DPR RI menerima dana CSR dari BI. Dana tersebut ditampung dalam yayasan. KPK pun akan mendalami pengakuannya itu.
“Itu yang kita sedang dalami di penerima yang lain, karena berdasarkan keterangan saudara S, teman-teman sudah catat ya, seluruhnya juga dapat ya kan, seluruh anggota komisi XI terima CSR itu,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa, 21/1.
Di samping itu, KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Gerindra Heri Gunawan. Kediaman Heri yang berada di Tangerang pun telah digeledah dan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara itu.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan menggeledah Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).*