Harapan KPK di Putusan Praperadilan Hasto Kristiyanto

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djumyamto akan memutus gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) secara objektif.

“KPK berharap hakim tunggal praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK,” kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Kamis, 13/2/2025.

Bacaan Lainnya

Tessa meyakini bahwa hakim akan menolak seluruh gugatan yang diajukan politisi PDI Perjuangan tersebut.

“Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan  bahwa gugatan praperadilan yang diajukan saudara HK harus ditolak,” lanjut Tessa.

Diketahui, sidang putusan Hasto akan dilangsungkan hari ini di PN Jaksel. Putusan tersebut rencananya akan dibacakan pada pukul 15.00 WIB.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 lalu dalam dua perkara, yakni dugaan berperan aktif untuk membantu Harun Masiku masuk ke Senayan dengan cara menyuap komisioner KPU dan merintangi penyidikan KPK.

Hasto kemudian melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan dengan nomor perkara No 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam prosesnya, hakim tunggal PN Jaksel telah mendengar permohan Hasto maupun jawaban dari pihak KPK terhadap gugatan tersebut.

Kedua kubu juga telah memaparkan sejumlah bukti, saksi dan ahli. Hakim Djuyamto mengatakan, kesimpulan masing-masing pihak dari rangkaian persidangan praperadilan tidak perlu dibacakan.

“Selanjutnya, sidang ditunda pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025 dengan agenda pembacaan putusan,” kata Hakim Tunggal Djuyamto di PN Jaksel, Rabu, 12/2.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait