Bos Sinarmas Dipanggil KPK di Kasus PT Taspen

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) | Merinda Faradianti/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama (Komut) PT Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja.

Indra Widjaja diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kegiatan investasi PT Taspen (Persero) TA 2019.

Bacaan Lainnya

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IW karyawan swasta,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 12/2/2025.

Selain Indra, Penyidik KPK turut memanggil tiga saksi lainnya, yakni Direktur PT Hartadinata Abadi Ferriyady Hartadinata, Direktur Utama PT FKS Mukti Agro yang juga mantan Komisiras PT Asta Askara Sentosa Agung Cahyadi Kusumo, serta mantan Direktur Keuangan Taspen Helmi Imam Satriyono.

Dalam perkembangan perkara, Penyidik KPK telah menyita 6 unit apartemen di BSD dan Alam Sutera, Tangerang Selatan senilai Rp20 miliar milik tersangka ANS Kosasih.

Selain itu, pada Januari 2025 lalu, KPK juga melakukan penggeledahan pada 4 lokasi, yaitu 2 rumah, 1 apartemen, dan 1 bangunan kantor yang terletak di sekitar Jabodetabek.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK melakukan penyitaan berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing sekitar Rp100 juta.

Kemudian, dokumen-dokumen atau surat-surat serta barang bukti elektronik (BBE) yang diduga punya keterkaitan dengan perkara ini.

Atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan, tersangka diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar.*

Laporan Merinda Faradianti

Pos terkait