FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada kegiatan Investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019, Senin, 2/12/2024.
Saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan, yakni mantan Direktur Keuangan dan Operasional PT Sinarmas Sekuritas Ferita. Kemudian, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah, dan dua karyawan swasta lainnya, yaitu Muliani dan Lie Mei Tjen.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Senin.
Dalam perkara ini, KPK juga telah memanggil mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (AK) pekan lalu. Materi pemeriksaan yang didalami penyidik masih mengenai kegiatan investasi PT Taspen.
Dugaan korupsi tersebut berawal dari laporan pengacara bernama Kamaruddin Simanjuntak pada pertengahan 2022. Saat itu, Kamaruddin mewakili kliennya, Rina Lauwy.
Rina saat itu tengah menjalani proses perceraian dengan Antonius Kosasih. Saat itu, Rina mencurigai Kosasih telah menyalahgunakan jabatannya ketika masih menjabat sebagai Direktur Investasi PT Taspen.
Untuk menutupi jejaknya, Kosasih meminjam rekening sejumlah orang dekatnya untuk menampung aliran dana dari perusahaan. Antonius Kosasih telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.*
Laporan Merinda Faradianti