Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan dan TPPU

DPO Rosmala diamankan oleh Satgas SIRI Kejagung, Jakarta, Kamis, 28/11/2024 | Istimewa

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap buronan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bernama Rosmala (48 tahun). Buron dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tertanggal 1 September 2023.

“Terdakwa Rosmala terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan tertulis pada Jumat, 29/11/2024

Bacaan Lainnya

Akibat perbuatannya, Rosmala dijatuhi hukuman 13 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar, dengan subsider enam bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Kata Harli, penangkapan terhadap Rosmala merupakan hasil dari kerja keras tim dan bagian dari komitmen dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Program Tabur ini adalah bukti bahwa Kejaksaan RI berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tambahnya.

Lanjut Harli, penangkapan Rosmala sekaligus menjadi pengingat bahwa pelaku tindak pidana akan tetap berada dalam pengawasan hukum hingga proses eksekusi selesai dilakukan. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait