FORUM KEADILAN – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar menyampaikan pengusutan perkara makelar kasus di lingkungan peradilan yang melibatkan tersangka Zarof Ricar bisa lebih luas lagi. Hal itu dapat dibuktikan jika yang bersangkutan ‘bernyanyi’ membongkar semua perkara hukum yang pernah ditanganinya sebagai makelar kasus.
“Kita mengharapkan bahwa yang bersangkutan kooperatif seperti yang juga sudah disampaikan di dalam rilis beberapa waktu yang lalu bahwa itu tergantung pada pengakuannya,” kata Harli didepan wartawan pada Rabu, 6/11/2024.
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) itu telah kembali menjalani pemeriksaan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung di Jakarta Selatan pada Rabu, 6/11/2024. Dengan mengenakan topi dan masker, Zarof keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 17.50 WIB, lalu digiring ke mobil tahanan untuk kembali ke Rumah tahanan.
Menurut Harli, penyidik belum dapat menjerat tersangka pemufakatan jahat dan suap atau gratifikasi terkait kasasi Ronald Tannur dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hingga saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk menggali barang bukti dan merangkum keterangan Zarof dalam penyelidikan.
“Itu sangat tergantung bagaimana ZR memberikan keterangannya dalam perkara ini. Dan itu yang saya sampaikan bahwa kita juga terus melakukan pendalaman dari berbagai barang bukti yang sudah didapat,” beber Harli.
Sebelumnya, penyidik Kejagung menetapkan Zarof Ricar sebagai tersangka pemufakatan jahat pada hari Jumat, 25/10/2024. Dia diduga menjadi makelar kasus untuk putusan kasasi Ronald Tannur atas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi itu dilakukan Zarof dengan pengacara Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat alias LR. Tersangka Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung berinisial S, A, dan S. Atas jasanya, Zarof dijanjikan imbalan uang sebesar Rp1 miliar.*
Laporan Reynaldi Adi Surya