Kejagung Tetapkan Kolonel Budi Utomo Tersangka Kasus Korupsi MBG
FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan prajurit TNI aktif Kolonel Budi Utomo sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Hal itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna usai konferensi pers pelimpahan berkas dan tersangka korupsi MBG di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 29/9/2026.
“Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,” kata Anang kepada wartawan.
Anang menjelaskan bahwa kasus Budi Otomo kini telah ditangani secara koneksitas oleh Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer (Jampidmil).
“Terhadap yang bersangkutan, saat ini dalam proses hukum. Dan karena ini koneksitas, ditangani oleh Pidmil dan ini oleh dari Pidmil ya, termasuk ada dari sipilnya dan sekarang berjalan,” katanya.
Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya keterlibatan oknum Kolonel TNI aktif, Budi Utomo (BU) dalam kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
“Kami menemukan adanya keterlibatan oknum TNI aktif sini yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN dan juga selaku Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK dalam pengadaan barang jasa,” katanya kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis, 2/7.
Ia menjelaskan bahwa BU berperan dalam menggelembungkan harga sekalgius mengarahkan pemilihan penyediaan motor listrik untuk program MBG.
“Di situ adalah ikut mengatur seperti penggelembungan harga dan pengarahan untuk pemilihan penyedia, itu dilakukan memang oleh PPK dan penyedia yang sudah kita melakukan penahanan pada saat itu,” katanya.
Syarief mengatakan, nantinya penyidikan terhadap BU akan dilakukan secara koneksitas bersama dengan Jaksa Agung Muda bidang Militer (Jampidmil).
“Jadi perkara itu termasuk sepeda motor ya, pengadaan sepeda motor itu karena ada keterlibatan oknum TNI aktif, maka penanganannya dilakukan oleh yang sudah berjalan ya, dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer,” katanya.*
Laporan oleh: Syahrul Baihaqi
