Minggu, 22 Juni 2025
Menu

Diperiksa Polisi Terkait Proyek PIK 2, Said Didu: Tidak Perlu Ada yang Harus Ditakutkan

Redaksi
Staff Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Said Didu di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan
Staff Khusus Menteri ESDM 2014-2016, Said Didu di Podcast Dialektika Madilog Forum di Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu mengaku dicecar 29 pertanyaan dari penyidik di di Polresta Tangerang. Dia dilaporkan oleh Maskota, seorang kepala desa Blimbing, kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang terkait dugaan penyebaran hoaks proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2

“Tadi saya sudah menjalani tahapan berita acara pemeriksaan (BAP). Ada 29 pertanyaan dari penyidik,” kata Said Didu saat dikonfirmasi oleh Forum Keadilan, Rabu, 20/11/2024.

Lanjut Said Didu, kritiknya terhadap pembangunan proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 merupakan sebuah masukan bukan bermaksud menyebarkan berita hoaks. Kata dia, kritiknya pada PSN PIK 2 merupakan kompetensinya sebagai mantan sekretaris Kementerian BUMN. Tidak hanya PIK 2, dia juga mengkritik beberapa pembangunan yang dinilai kurang baik di seluruh Indonesia.

“Selama pemeriksaan saya nyatakan itu adalah kompetensi saya, menjelaskan analisis kurang lebih yang saya lakukan di seluruh Indonesia. Jadi tidak perlu ada yang harus ditakutkan,” kata Said.

Said Didu menegaskan bahwa apa yang dilakukannya merupakan hak konstitusional warga negara untuk mengkritik. Menurutnya, jika kritik kebijakan dilarang maka negara ini bisa rusak.

“Saya hanya mengkritik soal kebijakan, karena semua kebijakan itu harus ada kritik. Kalau kebijakan tidak boleh dikritik ya bisa rusak negara ini,” tegas Said Didu.

Dalam kasus ini, Maskota yang juga sebagai kepala Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI) menuduh Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.*

Laporan Reynaldi Adi Surya