Rabu, 25 Juni 2025
Menu

Tanggapan KPK soal Tudingan Said Didu ‘Bocornya Informasi OTT Sahbirin Noor’

Redaksi
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 19/11/2024 | Merinda Faradianti/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016 Said Didu blak-blakan menyebut ada pihak yang membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel).

Di Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan di Forum Keadilan TV, Said Didu mengatakan, pada saat OTT itu, Deputi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membocorkan informasi rahasia tersebut.

KPK tak mengetahui sosok deputi lembaga nya yang membocorkan informasi OTT mantan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor alias Paman Birin.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan.

“Apakah yang bersangkutan mengetahui siapa dan menjabat deputi apa, dan namanya siapa? Biar jelas. Ya, saya pikir barang siapa yang mendalilkan dia harus membuktikan,” katanya kepada Forum Keadilan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 19/11/2024.

Tessa menegaskan, pihaknya bahkan tidak mengetahui informasi tersebut. Meski begitu, Tessa menyebut, KPK dengan tangan terbuka menerima informasi yang dimaksudkan Said Didu tersebut.

“KPK sampai dengan saat ini tidak mengetahui adanya informasi seperti itu. Namun, kalau beliau memang memiliki informasi yang akurat, tentunya dapat disampaikan ke pimpinan KPK,” pungkasnya.

Sebelumnya, Paman Birin sendiri terjerat kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel.

Tak terima dijadikan tersangka, Paman Birin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kemudian, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady menerima sebagian permohonan praperadilan Paman Birin itu.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, status tersangka kasus suap Paman Birin gugur dan dinyatakan tidak sah. Surat perintah penyidikan (spindik) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga dinyatakan batal.

Namun tak patah arah, KPK kembali berupaya mentersangkakan kembali Paman Birin.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Katanya, KPK sedang berupaya mentersangkakan kembali Paman Birin dengan memperbaiki proses yang disalahkan dalam putusan amar dalam sidang praperadilan,  Selasa, 12/11.*

Laporan Merinda Faradianti