Selasa, 24 Juni 2025
Menu

Usman Hamid Sesalkan Kriminalisasi Said Didu Terkait Kritik Proyek PIK 2

Redaksi
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Said Didu, Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan di Forum Keadilan TV, pada Rabu, 2/10/2024. | YouTube Forum Keadilan TV
Staf Khusus (Stafsus) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2014-2016, Said Didu, Podcast Dialektika Madilog Forum Keadilan di Forum Keadilan TV, pada Rabu, 2/10/2024. | YouTube Forum Keadilan TV
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Amnesti Internasional Indonesia, Usman Hamid menyayangkan kriminalisasi yang menimpa Said Didu. Sikap kritis Said Didu di media terkait proyek PIK 2 di Kabupaten Tangerang, dianggap oleh segelintir pihak sebagai upaya memprovokasi warga dan menciptakan instabilitas lingkungan.

“Kriminalisasi atas Said Didu yang dilaporkan dgn UU ITE atas tuduhan memprovokasi warga terkait proyek PIK 2 menurut saya adalah tindakan gegabah. Itu tidak perlu,” kata Usman saat dihubungi Forum Keadilan pada Selasa, 19/11/2024.

Menurut Usman, apa yang dilakukan oleh Said Didu merupakan hak konstitusionalnya sebagai rakyat untuk melakukan kritik. Disebutkannya, Said Didu hanya menyampaikan beberapa poin yang menurutnya harus dilakukan ketika proyek strategis nasional (PSN) ini dijalankan, yaitu pemerintah harus melakukan mekanisme jual beli yang adil dan transparan dalam pembebasan lahan warga.

“Kritik yang disampaikan Said Didu terkait dugaan pembebasan lahan warga untuk proyek PIK 2 yang tanpa konsultasi bermakna dan tanpa mekanisme penyelesaian yang adil adalah kritik yang sah dan merupakan hak yang dilindungi konstitusi,” tegas Usman.

Karena itu, Usman menyesalkan pelaporan menggunakan UU ITE sebagai sarana tersebut untuk membungkam Said Didu. Justru pelapor tersebut, malah makin menunjukkan lemahnya komitmen pemerintah pada hak asasi manusia.

“Sebaliknya, penggunaan UU ITE untuk mengkriminalisasi kritik justru menunjukkan indikasi lemahnya komitmen pada hak asasi manusia dan juga kurangnya keterbukaan dalam pengelolaan proyek-proyek besar seperti PIK 2 yang masuk dalam PSN,” katanya.

Lanjut Usman, ketimbang mengkriminalisasi pengkritik, sebaiknya pihak berwenang menyelidiki substansi dari kritik tersebut. Apakah benar telah terjadi pelanggaran hak atas tanah warga atau prosedur pembangunan yang tidak mengakomodir suara masyarakat.

“Proyek Strategis Nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan keadilan sosial dan kebebasan politik,” terang Usman.

Sebelumnya, Said Didu dilaporkan ke polisi oleh organisasi aparatur desa atau APDESI, ucapan Said Didu yang kritis terhadap PSN di Tangerang dianggap memicu kegaduhan publik.*

Laporan Reynaldi Adi Surya