Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Pulang Berobat, Bos Sriwijaya Hendry Lie Ditangkap di Bandara Soetta

Redaksi
Bos Maskapai Penerbangan Sriwijaya Air Hendry Lie tiba di gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 18/11/2024 | Istimewa
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menangkap bos maskapai penerbangan Sriwijaya Air, Hendry Lie, pada kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022. Tersangka ditangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Senin, 18/11/2024.

Menurut keterangan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Abdul Qohar, tersangka Hendry Lie dibawa ke Jakarta setelah sebelumnya berada di Singapura untuk berobat. Dengan pengawalan dari pihak Kejagung dan Hendry Lie digiring ke Gedung Kartika Kejagung. Dia tiba dengan mobil tahanan Kejagung sekitar 23.14 WIB.

“Berdasarkan informasi dari otoritas Imigrasi Singapura, tersangka Hendry lie diketahui berada di Singapura sejak tanggal 25 Maret 2024 untuk berobat,” kata Abdul Qohar dalam keterangan persnya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin, 18/11/2024.

Lanjut Abdul Qohar, sebelumnya pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap Hendry Lie sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan April 2024 lalu. Namun yang bersangkutan selalu mangkir dari panggilan penyidik tersebut. Lalu pada akhirnya, pihak Kejagung melakukan pencekalan terhadap Hendry Lie.

“Kami melakukan pemanggilan beberapa kali secara patut, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi pemanggilan tersebut. Hendry Lie selanjutnya dilakukan pencekalan,” terang Qohar.

Kemudian, kata Qohar, setelah menerima informasi kepulangan Hendry Lie ke Indonesia, karena visa-nya akan habis pada 27 November mendatang, pihaknya bergerak untuk mengamankan yang bersangkutan di Bandara Soekarno-Hatta. Saat ini yang bersangkutan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung untuk diperiksa selama 20 hari oleh tim penyidik Jampidsus.

“Dilakukan penahanan Selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba, Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” katanya.

Diketahui Hendry lie, merupakan tersangka yang ke-22 dalam perkara dugaan tindakan korupsi tataniaga komunitas Timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Timah tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Peran tersangka Hendri Lie selaku Beneficiary Owner PT TIN secara sadar dan sengaja berperan aktif melakukan kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah antara PT Timah Tbk dengan PT TIN, yang penerimaan bijihnya bersumber dari CV BPR dan CV SMS (yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk penerimaan bijih timah dari kegiatan penambangan timah ilegal).

Henry Lie disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.*

Laporan Reynaldi Adi Surya