Senin, 10 Agustus 2026
Menu

Pertanyakan Kerugian Negara, Pengacara: Yaqut Tak Terima Uang di Kasus Kuota Haji

Redaksi
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir (kanan) dan Melissa Anggraini (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 10/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Dodi Abdulkadir (kanan) dan Melissa Anggraini (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 10/8/2026 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjamin bahwa kliennya tidak menerima uang sepeser pun dalam kasus korupsi penambahan kuota haji periode tahun 2023-2024. Mereka justru mempertanyakan hasil audit kerugian negara yang dinilai berubah-ubah.

Kuasa hukum Yaqut, Dodi S. Abdulkadir, mulanya menyoroti perbedaan hasil audit kerugian negara kasus korupsi haji, dari yang semulai di angka Rp1 triliun dan berubah menjadi Rp622 miliar.

“Nah, belakangan setelah dilakukan pemeriksaan, bahkan kemudian penahanan, kami meminta klarifikasi termasuk kepada Badan Pemeriksa Keuangan, ternyata kerugian negara berubah. Pernah berubah menjadi sekitar Rp622 miliar, dan sekarang di dalam dakwaan berubah lagi menjadi 271.000 US dolar,” kata Dodi dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Senin, 10/8/2026.

Ia mengatakan bahwa uang sebesar US$271 ribu tersebut merupakan bentuk penerimaan gratifikasi yang diterima Yaqut dalam kasus tersebut. Meski begitu, Dodi membantah bahwa kliennya menerima uang itu.

“Ini pun ternyata di dalam keterangan dakwaan, ya, tidak ada bukti materiil mengenai adanya penerimaan dana 271.000. Dasarnya apa? Dasarnya adalah asumsi pada keterangan yang dibuat oleh seseorang yang tidak juga bisa memberikan keterangan yang bersesuaian dengan alat bukti lain,” ucapnya.

Menurutnya, framing terhadap Yaqut sangat berbahaya karena seolah-oleh dituduh melakukan tindak pidana korupsi atas suatu kebijakan yang dilakukannya.

“Ini sangat berbahaya apabila seseorang hanya karena asumsi atau bayangan, ya, kemudian di-framing telah melakukan suatu kejahatan korupsi, ya, berupa gratifikasi atau hadiah atau suap yang merupakan jembatan untuk bisa dikenakannya tindak pidana korupsi terhadap penerbitan suatu kebijakan, maka akan terjadi kesewenang-wenangan dan penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum Yaqut lainnya, Melissa Anggraini, memaparkan sejumlah komponen kerugian negara dalam kasus korupsi kuota haji.

Komponen pertama, kata dia, terkait adanya fee percepatan kepada sejumlah pihak, namun, ia mengklaim bahwa tidak ada nama Yaqut di situ. Komponen lainnya ialah adanya kuota haji yang dijual oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) ke jamaah.

“Terkait dengan regulasi petugas haji khusus, itu betul-betul domainnya Kepdirjen, ya. Jadi dia ada Kepdirjen terkait dengan bagaimana mekanisme atas kuota petugas. Dan yang melakukan sudah jelas, PIHK. Atas keuntungan menjual kuota petugas kepada jemaah, itu dimasukkan dalam penghitungan kerugian negara,” jelasnya.

Sedangkan komponen terakhir ialah seluruh keuntungan dari PIHK yang telah memberangkatkan jemaah haji yang tidak berhak berangkat pada saat itu yang dihitung dalam kerugian negara kasus kuota haji.

Sebagai informasi, bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas akan segera menghadapi sidang kasus dugaan korupsi pada penambahan kuota penyelenggaraan haji di Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023/2024.

Sidang tersebut dijawalkan pada Selasa, 11 Agustus dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp622 miliar sebagaimana hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.*

Laporan oleh: Syahrul Baihaqi