Senin, 10 Agustus 2026
Menu

KPK Apresiasi Praperadilan Asrul Azis Taba Ditolak, Penggeledahan Kasus Kuota Haji Sesuai Prosedur Hukum

Redaksi
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan | Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Asrul Azis Taba.

Praperadilan tersebut berkaitan dengan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, putusan hakim menegaskan bahwa proses penggeledahan yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

“KPK mengapresiasi putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh tersangka Asrul Azis Taba terkait pelaksanaan penggeledahan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan, Senin, 10/8/2026.

“Putusan tersebut semakin menegaskan bahwa langkah-langkah penyidikan yang dilakukan KPK, khususnya terkait upaya paksa penggeledahan, telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,” lanjutnya.

Menurut Budi, hakim juga telah mempertimbangkan aspek formil dalam pelaksanaan penggeledahan tersebut.

Pertimbangan itu antara lain terkait keberadaan surat penetapan penggeledahan, surat dari ketua pengadilan, hingga berita acara penggeledahan.

Budi mengatakan, putusan praperadilan tersebut merupakan bagian dari kontrol hukum yang harus dihormati dalam proses penegakan hukum.

“KPK berkomitmen menjalankan setiap proses penegakan hukum secara profesional dengan didasari kecukupan alat bukti, serta tetap menghormati hak-hak hukum setiap pihak,” kata Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji kini memasuki tahapan persidangan pokok perkara.

Sidang perdana dijadwalkan digelar pada Selasa, 11/8 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat (Jakpus).

“Selanjutnya, proses penanganan perkara ini memasuki tahapan persidangan pokok perkara. Sidang perdana akan digelar pada Selasa, 11/8/2026, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan agenda pembacaan surat dakwaan,” tutur Budi.

Dalam surat dakwaan, JPU KPK akan menguraikan konstruksi perkara berdasarkan hasil penyidikan, termasuk latar belakang dugaan tindak pidana yang terjadi.

“Peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses dan mekanisme perbuatan tersebut terjadi, serta hubungan antara perbuatan para Terdakwa yang kemudian mengakibatkan kerugian keuangan negara,” jelasnya.

Selain itu, penuntut umum akan memaparkan fakta dan alat bukti yang menjadi dasar dakwaan. Termasuk dugaan aliran pemberian atau penerimaan sejumlah uang yang ditemukan selama proses penyidikan.

“Serta sangkaan pasal yang didakwakan kepada masing-masing terdakwa sesuai dengan peran dan perbuatan yang diduga dilakukan,” imbuh Budi.

Diketahui, Hakim PN Jaksel menolak permohonan praperadilan terkait penggeledahan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba dalam kasus korupsi kuota haji.

“Mengadili, dalam pokok perkara menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro saat membacakan amar putusan perkara nomor 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jaksel, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin, 10/8.

Hakim menyatakan Asrul sudah pernah mengajukan praperadilan terkait Surat Keputusan Pimpinan KPK RI Nomor 524 Tahun 2026 tanggal 30 Maret 2026 tentang penetapan tersangka. Hakim berpendapat, pengajuan praperadilan dengan petitum terkait status tersangka itu hanya dapat diajukan sekali.

Hakim menyatakan, penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap Asrul dalam kasus ini telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, yakni adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.*

Laporan oleh: Muhammad Reza