Kamis, 19 Juni 2025
Menu

Jalani Penyidikan, Tersangka Korupsi Timah Hendry Lie Tiba di Jakarta Malam Ini

Redaksi
Penetapan Hendry Lie sebagai tersangka. | Ist
Penetapan Hendry Lie sebagai tersangka. | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan membawa tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie (HL) dari Singapura ke Jakarta.

Kepulangan Hendry Lie dikonfirmasi oleh Kuasa Hukumnya, Andry Setiawan. Andry mengatakan bahwa kliennya tidak dijemput Kejagung, melainkan memang pulang ke Jakarta untuk menjalani penyidikan.

“Klien kami pulang saja. Bukan dibawa sebetulnya, tidak ada pengawalan dari sana,” kata Andry kepada Forum Keadilan, Senin, 18/11/2024.

Andry menegaskan, keberadaan Hendry Lie di Singapura untuk berobat dan bukan untuk hal lain. Saat ini kondisi Hendry Lie masih dalam masa pengobatan, tetapi Hendry Lie tetap kooperatif untuk menjalani penyidikan.

“Sebenarnya kondisinya masih memerlukan pengobatan. Hanya saja supaya penyidikan bisa berjalan, beliau pulang,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar membenarkan info terkait kepulangan Hendry Lie dari Singapura

“Iya benar, dibawa dari Singapura malam ini ada rilis,” kata Harli saat dikonfirmasi.

Diketahui, Hendry Lie merupakan anggota keluarga pendiri dari perusahaan maskapai penerbangan Sriwijaya Air.

Ia ditetapkan oleh Kejagung sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pencurian timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah sejak April 2024 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hendry Lie diduga sebagai pemilik manfaat dari PT Tinindo Inter Nusa (TIN). Ia dijerat tersangka bersama dengan adiknya Fandy Lingga (FL) selaku manager marketing dari PT TIN.*

Laporan Reynaldi Adi Surya