KY Bakal Periksa Hakim Agung Jika Terlibat Kasus Suap Zarof Ricar

Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan
Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6/11/2024 | Syahrul Baihaqi/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Anggota Komisi Yudisial (KY) Joko Sasmito memastikan bahwa lembaganya akan memeriksa hakim agung apabila terlibat pada dugaan kasus suap Zarof Ricar dalam putusan kasasi Gregorius Ronald Tannur.

“Kalau misalnya ada dugaan suap terkait hubungannya ZR dengan hakim agung, kalau ada yang melapor baru Komisi Yudisial akan merespons. Kalau misalnya ada hakim-hakim yang terlibat selain tiga hakim tersebut pasti akan ditindaklanjuti oleh KY,” kata Joko kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 6/11/2024.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, kata Joko, KY tidak akan melakukan pemeriksaan terhadap Zarof karena ia bukan hakim, melainkan hanya mantan pejabat di MA.

Lebih lanjut, Joko mengatakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) masih belum bisa membuktikan apakah Zarof pernah berkomunikasi dengan majelis kasasi.

Oleh karena itu, Joko memastikan bahwa KY akan melakukan pemantauan hubungan antara ZR dengan hakim agung yang menjadi majelis kasasi pada perkara pembunuhan Dini Sera.

“Artinya kita nggak boleh praduga pasti sudah ada hubungannya, tapi kita menunggu putusan dari atau mungkin hasil pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan Dini Sera. Setelahnya, Kejagung menetapkan tiga majelis hakim tersebut sebagai tersangka kasus suap.

Pada tingkat kasasi, MA mengoreksi vonis bebas itu dan menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap Ronald Tannur. Vonis kasasi itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, sehingga Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan Peninjauan Kembali.*

Laporan Syahrul Baihaqi

Pos terkait