Kejaksaan Tangkap Panitera PN Jakarta Terkait Kasus Suap Sengketa Tanah PT Pertamina

Panitera PN Jakarta ditangkap karena terkait kasus Suap, Rabu, 30/10/2024 | Istimewa

FORUM KEADILAN – Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penahanan terhadap tersangka RP selaku panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta atas dugaan tindak pidana korupsi dan suap. Kasus tersebut terkait dengan eksekusi sita uang sejumlah Rp244,6 miliar yang melibatkan obyek tanah milik PT. Pertamina di Jl Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

“RP telah resmi ditahan pada hari Rabu 30/10/2024, ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejaksaan Tinggi dalam menangani dan menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan aktor peradilan,” Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan kepada Forum Keadilan, Rabu, 30/10/2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Syahron, tersangka RP, yang berperan sebagai Panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2020-2022. Dia diduga menerima suap sebesar Rp1 miliar dari terpidana AS. Diduga uang tersebut diberikan untuk mempercepat proses eksekusi atas Putusan Perkara Peninjauan Kembali Nomor 795.PK/PDT/2019, yang mengharuskan PT. Pertamina (Persero) membayar ganti rugi senilai Rp244.604.172.000 kepada ahli waris pemilik tanah, yakni terpidana AS.

“Suap diberikan melalui saksi DR dalam bentuk cek yang dicairkan oleh saksi DR atas perintah RP, dan diserahkan bertahap baik melalui transfer maupun tunai,” jelas Syahron.

Syahron menegaskan, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkomitmen untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Tindakan tegas terhadap pelaku korupsi yang berperan dalam penyalahgunaan wewenang di lembaga peradilan merupakan bagian dari upaya menjaga integritas hukum.

Atas perbuatannya, tersangka RP diduga melanggar Pasal 12 huruf b, Pasal 11, dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Atas Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebagai bagian dari prosedur penyidikan, Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menahan Tersangka RP di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu untuk 20 hari ke depan,” beber Syahron.*

Laporan Reynaldi Adi Surya

Pos terkait