FORUM KEADILAN – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengeledah rumah mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar (ZR) pada Selasa sore, 29/10/2024 kemarin. Penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang tertinggal untuk melengkapi berkas perkara penyidikan.
“Itu yang mau dipastikan dan kemarin kita tanya, ya tidak ada lagi yang tertinggal. Tapi terus kan berkembang, nanti kita lihat ya,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Harli Siregar kepada Forum Keadilan, pada Rabu, 30/10/2024.
Penggeledahan dilakukan di rumah Zarof Ricar di Rawa Baru, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Namun dari penggeledahan tersebut, penyidik tidak mendapatkan alat bukti terbaru. Kata Harli, penyidik juga akan meneliti apakah dalam perkembangannya uang dan aset hasil kejahatan Zarof Ricar mengalir ke pihak lain.
“Itu kemarin makanya penyidik memastikan tidak ada ya kan. Kalau ada informasi-informasi yang berkembang ya itu akan menjadi informasi bagi penyidik. Saya kira begitu lah ya,” tutup Harli.
Untuk diketahui, Zarof Ricar adalah tersangka dalam kasus suap yang melibatkan Ronald Tannur dan kuasa hukumnya Zarof Ricar berperan untuk melobby beberapa hakim agung yang mengurus kasasi untuk kasus Ronald dengan fee Rp 1 Miliar rupiah dari pihak Ronald Tanur.*
Laporan Reynaldi Adi Surya