Rabu, 09 Juli 2025
Menu

Vonis Bebas Batal, MA Hukum Ronald Tannur 5 Tahun Penjara

Redaksi
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur | Ist
Terdakwa Kasus Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Gregorius Ronald Tannur | Ist
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Mahkamah Agung (MA) memutuskan menghukum Gregorius Ronald Tannur dengan hukuman lima tahun penjara pada tingkat kasasi.

Ronald Tannur adalah seorang pria yang menganiaya kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, hingga meninggal dunia.

Putusan MA ini pun membatalkan putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur di pengadilan tingkat pertama.

MA menyatakan, dakwaan alternatif kedua penuntut umum bahwa Ronald Tannur melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP telah terbukti.

“Amar putusan Kabul kasasi penuntut umum – batal judex facti, terbukti dakwaan alternatif kedua melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHP,” bunyi putusan MA dalam situs resminya, Rabu, 23/10/2024.

Maka, terdakwa Ronald Tannur dijatuhi hukuman penjara.

“Pidana penjara selama lima tahun. Barang bukti = conform putusan PN – P3: DO,” tulis putusan itu.

Putusan tersebut diputus oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo serta Anggota Majelis Hakim 1 Ainal Mardhiah dan Anggota Majelis Hakim 2 Sutarjo, dengan Panitera Pengganti Yustisiana pada Selasa, 22/10. Kini, status perkara tersebut sedang dalam proses minutasi oleh majelis.

Untuk diketahui kasus ini bermula ketika Ronald Tannur melakukan tindak penganiayaan yang mengakibatkan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti, meninggal dunia. ED selaku ketua Majelis Hakim PN Surabaya yang memimpin jalannya sidang kasus itu, memberi vonis bebas terhadap Ronald Tannur dengan alasan tidak terbukti sebagai pelaku pembunuhan Dini.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan kasasi dan menyerahkan memori kasasi kasus Gregorius Ronald Tannur ke PN Surabaya pada Kamis, 25/7.

Tak hanya itu, pihak keluarga Dini juga langsung melaporkan tiga hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur kala itu kepada Komisi Yudisial (KY).

Akhirnya KY memberhentikan tiga hakim itu karena dianggap menyalahi prosedur dan mengabaikan bukti-bukti yang dibawa ke persidangan.*