Masyarakat Minta Pelaku Dugaan Pelecehan Seksual di Panti Asuhan di Tangerang Dihukum Berat

FORUM KEADILAN – Dugaan kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap belasan anak penghuni Panti Asuhan Darussalam An’nur di Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang menggemparkan masyarakat. Berbagai pihak mengecam keras tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh pengurus panti tersebut. Kasus asusila tersebut ditangani oleh Polres Tangerang.
Salah satu kecaman keras datang dari Pembina Yayasan Pesantren Ramah Anak (YPRA), Rakhmad Zailani Kiki. Dia menilai tindakan tersebut bukan hanya melanggar norma agama Islam, tetapi juga nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Dia menganggap kasus ini sebagai penghinaan terhadap integritas lembaga pendidikan dan pengasuhan, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi yatim.
“Perbuatan seperti ini sangat melukai siapa pun, bukan hanya umat Islam, tapi seluruh umat manusia. Kita semua harus bersuara lantang mengutuk aksi bejat semacam ini, dan lebih waspada agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,” tegas Rakhmad kepada Forum Keadilan, Selasa, 8/10/2024.
Rakhmad juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap yayasan-yayasan sosial. Terutama panti asuhan, yang menurutnya harus lebih terbuka dan diawasi oleh masyarakat luas. Dia menegaskan, yayasan yatim piatu adalah milik publik, bukan wilayah privat. Karena itu, masyarakat harus lebih teliti dalam mengawasi yayasan semacam ini.
“Tidak boleh ada ruang bagi orang-orang seperti ini untuk berbuat semaunya,” tambahnya.
Selanjutnya, Rakhmad pun menyarankan agar dilakukan tindakan preventif yang lebih serius, seperti screening psikologis dan profil menyeluruh terhadap pengurus dan pengasuh yayasan. Dia menegaskan yayasan yatim piatu seharusnya difungsikan sebagai tempat perlindungan. Karena itu dia mendesak agar pelaku dihukum seberat-beratnya.
“Kami dari YPRA menuntut agar pelaku kekerasan seksual ini dijatuhi hukuman maksimal sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk kejahatan seperti ini,” kecamnya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya