BPI KPNPA Adukan Richard Lee ke Bareskrim terkait Produk Athena Disita BPOM

FORUM KEADILAN – Influencer kecantikan dokter Richard Lee diadukan oleh Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) ke Bareskrim Mabes Polri terkait penyitaan produk Athena oleh BPOM.
Kepala Biro Hukum BPI KPNPA Argha Yudistira menyatakan bahwa pengaduan tersebut berkaitan dengan pemberitaan tentang penyitaan produk kecantikan oleh BPOM, yang diduga melibatkan produk Athena Group yang terafiliasi dengan Richard Lee.
“Perihal adanya pemberitaan bahwa BPOM telah melakukan penyitaan terhadap skincare sebanyak 2.745 buah yang ber-etiket biru dan Injeksi DNA Salmon di antaranya diduga ada milik dari Athena Group yang terafiliasi dengan influencer dokter Richard Lee,” katanya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 29/8/2024.
Argha menjelaskan bahwa tujuan pengaduan mereka adalah untuk mengetahui sejauh mana BPOM melakukan proses hukum terhadap pemilik produk-produk yang disita tersebut. Mereka juga berkomitmen untuk memantau langkah BPOM dan penegak hukum dalam menangani kasus ini.
“Fokus dari laporan kami ini untuk melihat mengenai proses hukum yang berjalan karena negara kita kan negara hukum jadi kita ingin mengawal proses hukum tersebut sampai sejauh mana yang dilakukan oleh BPOM,” katanya.
Argha juga menyebutkan bahwa mereka telah mengirim surat kepada BPOM untuk meminta klarifikasi terkait kelanjutan pasca-penyitaan, namun belum menerima balasan.
“Kita sudah bersurat ke BPOM untuk klarifikasi terhadap berita tersebut tapi hingga saat ini kita belum mendapatkan surat balasan dari BPOM,” katanya.
Ketika ditanya apakah aduan itu secara khusus ditujukan agar Richard Lee diproses hukum, Argha menegaskan bahwa aduan tersebut tidak bertujuan untuk menyasar Richard Lee secara pribadi.
Pihaknya, lanjut Argha, hanya menindaklanjuti pemberitaan terkait penyitaan kosmetik yang diduga terafiliasi dengan Athena, dan sepenuhnya menyerahkan penindakan hukum kepada Bareskrim.
“Oh bukan. Kita itu kan masih dugaan ya. Jadi dalam arti di sini kita untuk menindaklanjuti dari pemberitaan yang ada di media terhadap barang bukti yang diduga, masih dugaan ya, terhadap skincare yang disita oleh BPOM tersebut. Kalau untuk masalah penindakan permasalahan hukum itu adalah wewenang dari Bareskrim polri,” katanya.
Untuk diketahui, BPI KPNPA mendatangi Bareskrim untuk membuat aduan terkait kosmetik beretiket biru yang disita BPOM. Namun, karena kedatangan mereka terlalu sore, pihak Bareskrim meminta mereka kembali keesokan harinya.*
Laporan Reynaldi Adi Surya