FORUM KEADILAN – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik peredaran roti Okko, karena mengandung natrium dehidroasetat.
BPOM melalui keterangan resminya yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, menyebut bahwa natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat tersebut terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.
BPOM juga menegaskan bahwa kandungan tersebut tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk, dan tak termasuk bahan tamabahan pangan (BTP) yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” tulis BPOM dalam keterangan dilansir laman resmi, Rabu, 24/7/2024.
Diketahui, temuan kandungan pangan berbahaya bagi kesehatan itu berawal dari BPOM melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.
Oleh maka itu, BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko.*