FORUM KEADILAN – Sidang peninjauan kembali (PK) Saka Tatal kembali digelar di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 31/7/2024.
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Susno Duadji hadir sebagai saksi dalam sidang tersebut.
Dalam sidang itu, Susno menjelaskan bahwa Polresta Cirebon telah menetapkan kasus Vina yang terjadi pada 2016 silam sebagai kecelakaan tunggal.
“Jika disebut sebagai kecelakaan, sudah ada buktinya dan sudah ada putusan dari Polres Sumber (Polresta Cirebon) bahwa itu adalah kecelakaan. Hingga saat ini, perkara tersebut tidak pernah dilimpahkan atau dibatalkan,” ujarnya.
Susno menyebut bahwa kini beredar isu soal pembunuhan yang berkaitan dengan wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ia pun menantang untuk menghadirkan bukti soal klaim adanya peristiwa tersebut.
“Jika ada tuduhan pembunuhan di Ciko, maka harus ada buktinya, termasuk lokasi kejadian (TKP). Sekarang, jika memang ada pembunuhan, TKP-nya di mana? Bukti apa yang ada? Mereka bisa berdebat di dalam, tetapi bukti dan saksi saling bertentangan. Bahkan bukti dari ahli berupa visum tidak menunjukkan indikasi langsung, dan tidak ada CCTV atau sidik jari. Jadi, saya tidak bisa memastikan apakah ini pembunuhan atau bukan,” lanjutnya.
Kemudian soal bukti baru (novum) yang diajukan oleh kuasa hukum Saka Tatal dan ditolak oleh Jaksa, menurut Susno, itu merupakan bagian dari proses persidangan yang normal.
“Novum yang diajukan tadi sudah disampaikan ada 10 macam, dan ternyata sebagian besar ditolak. Itu biasa dalam persidangan. Jika novum diterima, kasus ini akan selesai. Namun, apakah novum tersebut diterima atau tidak, itu yang menentukan adalah hakim, dan hakimnya bukan di sini, tetapi di Hakim Agung nantinya,” katanya.*