Pihak Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli di Sidang PK Lanjutan

Pihak Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli di Sidang PK Lanjutan | Ist
Pihak Saka Tatal Bakal Hadirkan Saksi Fakta dan Ahli di Sidang PK Lanjutan | Ist

FORUM KEADILAN – Saka Tatal kembali menjalani sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Selasa, 30/7/2024 pukul 10.00 WIB.

Dalam sidang lanjutan ini, pihak Saka Tatal bakal menghadirkan sejumlah saksi, baik saksi fakta maupun saksi ahli.

Bacaan Lainnya

“Sidang selanjutnya kita lanjut di hari Selasa, 30 Juli 2024 di 10.00 pagi,” ujar Hakim Ketua Rizqi Yunia.

Sebelumnya, salah satu kuasa hukum Saka Tatal, Krisna Murti, mengatakan bahwa pihaknya akan membawa sedikitnya lima saksi fakta.

“Ada saksi fakta. Jumlah saksinya ada lima dan bisa berkembang lebih banyak. Ini saksi fakta, belum ahli,” kata Krisna.

Pihak Saka pun berharap ayah Muhammad Rizky Rudiana atau Eky, Iptu Rudiana, beserta anggota Polsek Talun, Cirebon untuk dihadirkan dalam sidang PK.

“Kita berharap polisi menghadirkan Rudiana dan Polsek Talun,” ungkap salah satu kuasa hukum Saka Tatal lainnya, Farhat Abbas usai mengikuti sidang PK lanjutan pada Jumat, 26/7 lalu.

Kehadiran pihak-pihak tersebut diharapkan dapat membuat terang kasus kematian Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 lalu.

Diketahui sebelumnya, pada Jumat, 26/7 pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai termohon memberikan bantahan atas Kesimpulan dari pihak Saka Tatal sebagai pemohon.

Pada sidang PK pertama, pihak pemohon berkesimpulan bahwa berdasarkan bukti baru (novum) 1, 2, 3 dan 5 yang diajukan dalam memori PK, tewasnya Vina dan Eky disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas tunggal.

Terkait kesimpulan tersebut, jaksa dalam kontra memori atas PK Saka Tatal menyatakan bahwa Vina dan Eky terbukti meninggal karena pembunuhan.

Jaksa mengatakan bahwa sejumlah foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum oleh pihak pemohon pada nomor 1, 2, 3, dan 5 adalah foto lama.

Diketahui, novum 1 yang diajukan oleh pihak Saka Tatal adalah foto Eky di Rumah Sakit (RS) Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka Tatal mengatakan bahwa foto tersebut diambil pada 27/8/2016 setelah Eky dibawa dari flyover oleh kepolisian.

Novum 2 adalah foto Vina di RS Gunungjati yang diperoleh pada 27/8/2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3 adalah bukti visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Sedangkan novum 5 berisi foto kondisi motor Eky yang juga digunakan untuk membonceng Vina, yang diperoleh pada 29/8/2016.

Foto tersebut pun telah diperiksa oleh pihak kepolisian dan disertakan dalam berkas perkara saat disidangkan.

“Berdasarkan fakta hukum, novum 1-3, dan 5 yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK, merupakan foto lama yang telah dilampirkan dalam berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama hanya diambil dari sisi yang berbeda, namun tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut” ujar jaksa.

Jaksa menyebut bahwa bukti-bukti tersebut telah dikaji serta dipertimbangkan oleh majelis hakim dan putusannya adalah memang benar ada pembunuhan yang mengakibatkan Vina dan Eky meninggal dunia.

“Dan bukan merupakan kecelakaan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang juga tidak beralasan hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, novum 4 yang berisi foto serpihan daging korban melekat di baut penopang tiang bahu jalan yang diperoleh pada 27/8/2016 sekitar pukul 24.00 WIB. Jaksa menganggap pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum ataupun forensik, tetapi pemohon hanya berkesimpulan dalam hal tersebut adalah suatu kejadian kecelakaan,” jelas jaksa.

Menurut jaksa, hal tersebut sangat bertentangan dengan memori pemohon yang menerangkan bahwa Saka Tatal memukul 1 kali dengan tangan kosong dan mengenai pipi korban Eky.

Dengan demikian, jaksa menganggap bahwa novum foto 1-5 tersebut bukanlah novum.

“Oleh karena itu, novum foto kesatu sampai dengan kelima beserta tambahan penjelasan poin 1 memori tambahan yang diajukan oleh penasihat hukum PK kami anggap bukanlah novum.” tutupnya.

Kemudian dalam novum ketujuh yang diajukan oleh pihak Saka Tatal, terdapat pernyataan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal penerapan scientific crime investigation dalam penangana kasus Vina dan Eky.

Menurut jaksa, novum tersebut ditolak oleh hakim karena hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Novum ketujuh, file rekaman keterangan pidato Kapolri berbentuk flashdisk, atas file keterangan pidato Kapolri yang diajukan sebagai novum tujuh oleh pemohon menurut kami haruslah ditolak karena keterangan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum” jelasnya.

Menurut jaksa, pihak pemohon tidak memiliki kajian saintifik yang dapat membuktikan pelaksanaan penangkapan Saka tidak menerapkan scientific crime investigation.

Jaksa menjelaskan bahwa pemohon hanya mengambil kesimpulan berdasarkan prasangka yang muncul setelah menyimak pernyataan Kapolri.

“Sebagaimana pemohon tidak memiliki kajian secara saintifik yang dapat menyatakan pelaksanaan penangkapan tersebut tidak menerapkan scientific crime investigation, melainkan pemohon mengambil kesimpulan hanya berdasarkan prasangka yang muncul setelah menonton pidato dimaksud,” tukas jaksa.

Jaksa pun menilai bahwa pemohon gagal memahami arti dari scientific crime investigation yang sebenarnya telah dilakukan dalam penanganan perkara Saka Tatal ini.

“Seperti telah dilakukan pemeriksaan visum et repertum, pemeriksaan psikologi oleh Bapas, berikut didukung oleh alat bukti berdasar Pasal 184 KUHAP,” ungkap jaksa.*

Pos terkait