LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana

LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana | Ist
LPSK Berikan Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana

FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan kepada 15 saksi dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Afif Maulana (13) oleh anggota Polda Sumatera Barat.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas mengungkapkan bahwa perlindungan tersebut diberikan kepada 13 pemuda yang kini berstatus saksi serta 2 orang lain yang merupakan anggota keluarga Afif.

Bacaan Lainnya

Sesuai hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) pada Selasa, 23/7, program perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural (PHP), hak atas informasi, dan rehabilitasi psikolog.

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” ungkap Susilaningtyas dalam keterangan pers, Senin, 29/7/2024.

Layanan PHP yang diberikan tersebut dalam rangka pendampingan dalam proses pemberian keterangan saat diperiksa mulai dari tahapan penyidikan hingga persidangan.

Ia pun mengatakan bahwa penguatan psikologis juga diberikan sebagai upaya untuk memberikan penguatan dan pemulihan jiwa bagi para saksi dan korban yang sebagian besar anak di bawah umur.

“Sebanyak 2 terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” ujarnya.

Terdapat lima temuan dari hasil penelaahan yang dilakukan LPSK.

Pertama, adanya 3 Laporan Polisi (LP) yang saling berkaitan dengan penemuan mayat, penganiayaan/penyiksaan, dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Kedua, ada saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur.

Ketiga, para saksi dan korban mengalami kekerasan/penyiksaan.

Keempat, beberapa saksi dan/atau korban termasuk keluarganya masih mengalami trauma.

Kelima, beberapa saksi dan/atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak diampingi oleh penasehat hukum.

Penetapan 15 saksi terlindung ini adalah yang kedua kalinya setelah sebelumnya LPSK juga memberikan perlindungan kepada 5 orang keluarga Afif pada Rabu, 17/7.

Program perlindungan tersebut berupa PHP dan pemenuhan hak atas informasi pada ayah, ibu, paman, kakek, serta nenek Afif.*

Pos terkait