FORUM KEADILAN – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa pihaknya terjun langsung ke lokasi ditemukannya jasad Afif Maulana, di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat pada Rabu, 3/7/24 lalu.
Hal tersebut LPSK lakukan guna menindaklanjuti permohonan sejumlah saksi dari kasus penganiayaan siswa SMP yang ditemukan tewas di Padang itu.
“Sejak tanggal 3 Juli, kami sudah ke Padang untuk menjangkau semua korban dan saksi-saksi,” katanya Wakil Ketua LPSK Susilaningtias kepada Forum Keadilan, Minggu, 14/7/2024.
Kata Susi, hingga kini LPSK masih melakukan penelaahan kepada 18 korban dan saksi yang mengajukan permohonan perlindungan.
“Saat ini masih berlanjut proses penelaahannya,” ujarnya.
Sesuai dengan pasal 28 ayat 1 UU LPSK, penelaahan tersebut berkaitan dengan syarat diterima atau tidaknya permohonan.
“Pertama, keterangan penting yang dimiliki saksi dan korban untuk mengungkap kasus yang diketahuinya. Kedua, tingkat ancaman. Ketiga, asesmen medis dan psikologis dalam hal korban membutuhkan bantuan tersebut. Keempat, rekam jejak pemohon atau saksi dan korban,” jelasnya.
Kendati masih menunggu asesmen perlindungan, ia menegaskan jika di dalam proses penelaahan tersebut ada saksi atau korban yang butuh diberikan perlindungan atau pendampingan segera, maka LPSK akan bisa lakukan perlindungan darurat.
“Saat ini sedang dilakukan asesmen psikologi bagi korban yang membutuhkan, ada lebih dari 1 orang. Setelah ini selesai, dapat kami putuskan (siapa yang menerima perlindungan),” katanya.
Sayangnya, Susi mengaku belum bisa mengungkapkan kapan selesainya penelaahan asesmen tersebut.
“Saya enggak bisa memperkirakan karena semua tergantung psikolog dan kondisi korbannya,” tegasnya.
Selain itu, ia juga belum bisa menjelaskan apakah dari 18 korban dan saksi kasus Afif ini ada yang mendapatkan tekanan dari pihak lain.
“Karena masih berlangsung penelaahannya, mohon maaf kami belum bisa sampaikan. Nanti kalau sudah selesai, bisa kami sampaikan,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang Indira Suryani, mengaku telah berkoordinasi dengan LPSK untuk mengusut kasus kematian AM.
Indira mengatakan, pihaknya sudah melengkapi berkas agar LPSK melindungi 18 saksi yang juga menjadi korban kekerasan polisi.*
Laporan Novia Suhari