KPK Sita Bagunan dan Tanah Senilai Rp2 M Milik Anak Eks Gubernur Malut di Cikarang

FORUM KEADILAN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berhubungan dengan dugaan korupsi yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).
Aset yang disita KPK tersebut berupa tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1500 m2. Ditaksir aset itu bernilai Rp2 miliar.
“Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Rabu, 17/7/2024.
Tessa menjelaskan, ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita oleh Tim Penyidik KPK dari MTK (Muhammad Thariq Kasuba) yang merupakan anak dari tersangka AGK.
“Bahwa sehari kemudian, yakni pada tanggal 16 Juli 2024, kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang,” jelas Tessa.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa anak dari mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, yakni Muhammad Thariq Kasuba. Thariq diketahui merupakan Komisaris PT Fajar Gemilang.
MTK diperiksa KPK terkait aset AGK atas nama keluarganya. Ia diperiksa pada Senin, 15/7 kemarin dengan satu orang lainnya, Direktur Utama PT Duta Halmahera Mineral Helmi Djen.
“Pemeriksaan saksi dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka AGK, di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 16/7 lalu.*
Laporan Merinda Faradianti