FORUM KEADILAN – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya sepakat untuk mengajukan banding dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
JPU KPK mengajukan banding untuk ketiga terdakwa kasus Kementan, yakni mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta, dan mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono.
“Per hari ini, JPU KPK Mas Muhammad Hadi dan Lutfi Wiryawan sudah mengajukan banding untuk perkara SYL, KS, dan MH,” katanya kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024.
Berkas pengajuan banding tersebut, kata Tessa, telah diserahkan KPK kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat.
“Jadi ketiganya sudah diajukan banding ke PN Jakarta Pusat,” sambungnya.
Tessa menyebut, pihaknya sedang menyiapkan memori banding untuk ketiga terdakwa tersebut.
Sebelumnya, SYL divonis 10 tahun penjara dan denda tambahan Rp14 miliar serta 30.000 USD. Sedangkan, dua anak buahnya divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.*
Laporan Merinda Faradianti