FORUM KEADILAN – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus penipuan online jaringan internasional, dan menangkap tiga orang tersangka. Adapun, modus kasus penipuan ini melalui lowongan kerja paruh waktu.
“Kami dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menyampaikan pengungkapan kasus online scam jaringan internasional, dengan modus lowongan kerja paruh waktu,” ucap Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri Jakarta Selatan, Selasa, 16/7/2024.
Himawan menyebut, modus operandi pelaku dengan melakukan penyebaran pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp dan Telegram, yang di dalamnya terdapat link (tautan) penipuan.
“Ditawarkan melalui Telegram dan WhatsApp yang berisikan link log in website tugas yang akan dikerjakan,” terangnya.
Himawan menjelaskan bahwa dua orang berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), sedangkan satu tersangka merupakan Warga Negara Asing (WNA). Diketahui, Z.S, WNA asal Tiongkok, ditangkap di Abu Dhabi dan telah dibawa ke Bareskrim Polri. Tersangka Z.S, M, dan H telah ditahan.
“Pertama, tersangka inisial Z.S, WNA yang berperan sebagai pimpinan kelompok online scam jaringan internasional. Tersangka kedua berinisial M yang merupakan WNI. Dia berperan sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menyalurkan dan mengatur pemberangkatan warga negara Indonesia untuk bekerja di Dubai secara ilegal atas perintah tersangka inisial Z.S,”
Atas aksi kejahatan tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (2) Jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).*
Laporan Ari Kurniansyah