Rabu, 16 Juli 2025
Menu

WNI Inisial D Otak Penipuan ‘Like and Subscribe’ Konten YouTube Berada di Kamboja

Redaksi
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat memberikan keterangan ke media di kawasan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 11/6/2024 | Ari Kurniansyah/Forum Keadilan
Bagikan:

FORUM KEADILAN – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa penipuan dengan modus kerja menyukai (like) video di YouTube diotaki oleh seorang WNI berinisial D yang berada di Kamboja. Pelaku D meminta dikirimkan rekening dari hasil kejahatan tersebut.

Menurut Ade, hal itu terungkap berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka EO (47) dan hasil forensik. Hasilnya, sudah terkirim 15 rekening berisi uang hasil kejahatan ke Kamboja.

“Tersangka D merupakan otak yang memerintahkan EO untuk mencari rekening, tersangka EO telah melakukan pengiriman sekitar 15 unit rekening ke Kamboja,” ucapnya dalam keterangan tertulis, Jumat, 28/6/2024.

Namun, Ade menegaskan bahwa pihak kepolisian masih mendalami dugaan adanya sindikat dalam kasus tersebut.

“Terkait otak dari rangkaian penipuan sedang didalami apakah tersangka D atau ada keterlibatan pihak lainnya,” ujarnya.

Ade menuturkan bahwa hingga kini, kedua pelaku, pria berinisial EO dan wanita berinisial SM (29), telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan di rutan Polda Metro Jaya.

Ade juga menyebut, kedua tersangka tidak berhubungan secara langsung dengan korban. Mereka hanya mengumpulkan rekening yang nantinya akan dijadikan tempat penampungan hasil dari kejahatan mereka.

“Tersangka yang sudah diamankan tidak berhubungan langsung dengan korban. Kedua tersangka berperan sebagai penyedia rekening penampung. Rekening tersebut digunakan sebagai rekening penampung menerima uang hasil kejahatan dari korban,” jelasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dengan modus menawarkan pekerjaan untuk melakukan Like and Subscribe video YouTube.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menilai, dalam kasus itu, pelapor sekaligus korban kejahatan tersebut harus merasakan kerugian hingga ratusan juta rupiah.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp806.220.000,00,” katanya.*

Laporan Ari Kurniansyah