Polisi Tangkap 29 Pelaku Judol di Jakbar

FORUM KEADILAN – Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) bersama dengan polsek jajaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian online (judol) sebanyak 23 kasus selama satu bulan terakhir periode 8 Juni 2024 hingga 11 Juli 2024.
Dari pengungkapan ini, sebanyak 29 orang yang terdiri dari 17 pemain dan 12 telemarketing berhasil diamankan. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo M.Si.
“Polri tidak akan ragu untuk memberantas perjudian online,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi didampingi Kasat Reskrim Akbp Andri Kurniawan di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat, 12/7/2024.
“Terkait dengan pengungkapan kasus tersebut, penyidik menemukan bahwa perjudian online tersebut merupakan sindikat internasional jaringan Kamboja, dengan jumlah perputaran uang selama kurang lebih 3 bulan terakhir sekitar Rp200 miliar,” tuturnya.
Dari pengungkapan perjudian online yang dilakukan, terdapat satu kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, yaitu terkait dengan tindak pidana perjudian yang terjadi pada Kamis, 4/7 di Apartemen Neo Soho, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Sehingga, kata Syahduddi, penyidik berhasil mengamankan 7 pelaku atau tersangka. Tersangka pertama adalah AE (39), yang berperan sebagai penanggung jawab kegiatan perjudian online dari kelompok ini.
Kemudian, tersangka kedua adalah FAF (26), yang berperan sebagai peretas situs-situs perjudian online. Tersangka ketiga adalah YGP (20), berperan sebagai peretas.
“Tersangka keempat adalah FH, 21 tahun, berperan sebagai peretas. Tersangka kelima adalah GF, juga berperan sebagai peretas. Kemudian tersangka keenam adalah FAP, 19 tahun yang berperan sebagai peretas, dan tersangka ketujuh adalah MHP, 41 tahun, warga Kalideres Jakarta Barat yang berperan sebagai pemilik rekening yang menampung uang hasil perjudian online,” ujar Syahduddi.
Syahduddi mengatakan, pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa 6 unit CPU, 6 unit monitor, 7 unit keyboard, 6 mouse, 8 handphone, dan 1 unit airsoft gun.
Adapun kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas perjudian online di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat. Kemudian, dilakukan patroli siber dan penyelidikan yang mengarah pada aktivitas perjudian di sebuah apartemen di Kecamatan Grogol Petamburan.
Lebih lanjut, pada Kamis, 4/7, sekitar pukul 16.00 WIB, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengamankan pusat perjudian online di apartemen tersebut dan menangkap 6 tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, penyidik menemukan rekening yang digunakan oleh para tersangka dalam menjalankan aksinya.
“Pemilik rekening atas nama MHP juga telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka. Modus operandi yang dilakukan oleh jaringan pelaku perjudian online di apartemen di kawasan Grogol Petamburan ini adalah mereka menjalankan aksinya sejak Agustus 2023, dengan mencari website milik instansi pemerintah atau lembaga pendidikan yang sistem keamanannya lemah,” imbuhnya.
“Berdasarkan pengakuan para pelaku, sekitar 855 website berhasil diretas, terdiri dari 500 website milik instansi pemerintah daerah (.go.id) dan 355 website milik lembaga pendidikan (.ac.id), kemudian mengoptimasi tampilan website yang sudah di-defacing dengan SEO (search engine optimization), sehingga website tersebut muncul di halaman pertama mesin pencari Google,” terangnya.
Atas kejadian tersebut, para pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara.*
Laporan Ari Kurniansyah