Pegi Setiawan Ngaku Dipukul saat di Tahanan, Cak Imin Minta Kapolri Tindak Pelakunya

Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 28/5/2024 | M. Hafid/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menanggapi pengakuan Pegi Setiawan yang mendapat perlakuan buruk dan penganiayaan selama berada di tahanan terkait kasus pembunuhan Vina di Cirebon.

Cak Imin menyampaikan bahwa pengakuan Pegi sangat menyedihkan. Oleh sebab itu, dia meminta Kapolri untuk menindak pihak-pihak yang melakukan penganiayaan.

Bacaan Lainnya

“Saya minta kepada Kapolri untuk betul-betul melakukan pengawasan dan penindakan, sehingga masyarakat tidak dirugikan baik di Cirebon, di mana kemarin di Sumatra Utara dan di beberapa daerah lainnya,” kata Cak Imin singkat kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 9/7/2024.

Diketahui Pegi Setiawan resmi bebas dari tahanan Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Jawa Barat (Jabar) pada Senin, 8/7 sekitar pukul 21.39 WIB.

Usai bebas, Pegi menceritakan kronologi saat dirinya ditangkap oleh aparat kepolisian. Ia mengaku mendapat berbagai ancaman dan pemukulan yang diduga dilakukan oleh penyidik saat berada di Polda Jabar.

“Banyak sekali ancaman-ancaman, selain itu saya dipukul di bagian mata sini (menunjuk ke pelipis kiri),” kata Pegi saat diwawancarai salah satu TV swasta.

Pegi mengatakan, pemukul tersebut sempat memaki-maki Pegi sebagai pembunuh sebelum melepaskan pukulan.

“Mereka bilang saya itu pembunuh mereka bilang saya tidak punya hati nurani, kemudian langsung memukul saya,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Hakim tunggal Eman Sulaeman dalam amar putusannya menyatakan bahwa penetapan tersangka oleh Polda Jabar kepada Pegi tidak sah dan dibatalkan demi hukum.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman saat membacakan amar putusan.*

Laporan M. Hafid

Pos terkait