Muhammadiyah: Tidak Diperbolehkan Nikah Beda Agama

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti saat menghadiri acara Launching Program 1000 Cahaya, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Prof Abdul Mu'ti saat menghadiri acara Launching Program 1000 Cahaya, di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024 | Novia Suhari/Forum Keadilan

FORUM KEADILAN – Muhammadiyah menegaskan pernikahan pasangan beda agama tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Prof. Abdul Mu’ti usai menghadiri acara Launching Program 1000 Cahaya.

Bacaan Lainnya

Cendekiawan Islam Indonesia tersebut mengatakan, hukum pernikahan di Indonesia sudah dijelaskan secara lengkap dalam kompilasi hukum Islam itu sendiri.

“Kalau nikah beda agama itu kan sudah ada ketentuannya di kompilasi hukum Islam, disitukan disebutkan tidak diperbolehkan ya nikah beda agama,” katanya kepada wartawan di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin, 6/5/2024.

Bahkan, Mu’ti mengungkapkan dalam Undang-Undang perkawinan juga diatur perkawinan campuran, bukan hanya soal pernikahan antar agama, tetapi juga bagaimana pernikahan dengan perbedaan warga negara.

“Jadi sudah ada ketentuan dalam kompilasi hukum Islam bahwa semuanya itu mematuhi apa yang ada dalam kompilasi hukum tersebut,” tegasnya.

Banyak pertanyaan tentang hukum pernikahan beda agama ini mencuat usai pasangan selebritis Rizky Febian memutuskan mempersunting kekasihnya, Mahalini Raharja yang memang memiliki perbedaan keyakinan.

Diketahui, keduanya sudah melangsungkan upacara adat pra-nikah agama Hindu Bali bernama ‘Mepamit’ pada Minggu, 5/5 kemarin.*

Laporan Novia Suhari